Bacok Masyarakat, Sembilan Orang Geng Motor Diamankan Polsek Kartasura Polres Sukoharjo

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 September 2023 | 21:52 WIB
Bacok Masyarakat, Sembilan Orang Geng Motor Diamankan Polsek Kartasura Polres Sukoharjo
Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiyaan yang terjadi di  Jl. Dipenogoro, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (20/8/2023) lalu. [Suara.com/dok]

SuaraSurakarta.id - Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiyaan dan pembacokan yang terjadi di  Jl. Dipenogoro, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (20/8/2023) lalu.

Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, saat konferensi pers, Kamis (21/9/2023), mengungkapkan, pelaku penganiyaan berjumlah sembilan orang. Sedangkan korban yang dianiaya berjumlah dua orang.

"Sembilan tersangka berhasil kita amankan. Namun dari sembilan tersangka itu, tujuh diantaranya masih dibawah umur, sehingga kita serahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo," ungkap AKP Tugiyo.

"Dan dua pelaku yang kita proses yakni GTP dan WP," imbuhnya.

Baca Juga:Ayu Aulia Diduga Aniaya Tunangan, Gege Fransiska: Ini Cewe Trouble Maker!

Lebih lanjut, AKP Tugiyo menerangkan, sembilan tersangka tersebut diamankan setelah melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat umum di Jl. Dipenogoro, Kartasura.

Dimana tersangka yang merupakan geng motor tersebut secara tiba-tiba melakukan pemukulan dan pembacokan terhdap korban yang sedang melintas di lokasi.

Saat ditanya tentang motif pelaku, Kapolsek Kartasura mengatakan bahwa kesembilan pelaku tersebut sebelumnya telah ada janji dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran. Namun salah satu geng motor tersebut tidak datang.

Kemudian saat mereka hendak kembali dari lokasi yang dijanjikan itu, mereka menemui dua orang yang mereka kira merupakan anggota geng yang lain. Sehingga mereka langsung melakukan pemukulan dan pembacokan.

"Namun ternyata dua orang tersebut bukan dari anggota geng motor dan hanya masayarakat umum yang sedang melintas dilokasi itu," jelas Kapolsek.

Baca Juga:5 Kontroversi Prabowo Subianto: Isu Tampar Sandiaga hingga Cekik Wamentan

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.

Saat diamankan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini