SuaraSurakarta.id - Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiyaan dan pembacokan yang terjadi di Jl. Dipenogoro, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (20/8/2023) lalu.
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, saat konferensi pers, Kamis (21/9/2023), mengungkapkan, pelaku penganiyaan berjumlah sembilan orang. Sedangkan korban yang dianiaya berjumlah dua orang.
"Sembilan tersangka berhasil kita amankan. Namun dari sembilan tersangka itu, tujuh diantaranya masih dibawah umur, sehingga kita serahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo," ungkap AKP Tugiyo.
"Dan dua pelaku yang kita proses yakni GTP dan WP," imbuhnya.
Baca Juga:Ayu Aulia Diduga Aniaya Tunangan, Gege Fransiska: Ini Cewe Trouble Maker!
Lebih lanjut, AKP Tugiyo menerangkan, sembilan tersangka tersebut diamankan setelah melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat umum di Jl. Dipenogoro, Kartasura.
Dimana tersangka yang merupakan geng motor tersebut secara tiba-tiba melakukan pemukulan dan pembacokan terhdap korban yang sedang melintas di lokasi.
Saat ditanya tentang motif pelaku, Kapolsek Kartasura mengatakan bahwa kesembilan pelaku tersebut sebelumnya telah ada janji dengan geng motor lain untuk melakukan tawuran. Namun salah satu geng motor tersebut tidak datang.
Kemudian saat mereka hendak kembali dari lokasi yang dijanjikan itu, mereka menemui dua orang yang mereka kira merupakan anggota geng yang lain. Sehingga mereka langsung melakukan pemukulan dan pembacokan.
"Namun ternyata dua orang tersebut bukan dari anggota geng motor dan hanya masayarakat umum yang sedang melintas dilokasi itu," jelas Kapolsek.
Baca Juga:5 Kontroversi Prabowo Subianto: Isu Tampar Sandiaga hingga Cekik Wamentan
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 bulan.
Saat diamankan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gir sepeda motor yang dimodifikasi, tiga buah clurit, sebuah pedang dan sebuah parang.