Hendak Provokasi Massa Aksi 'Bela Rempang', Pria Asal Bekasi Selatan Diciduk Polisi

Kini, YRB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 September 2023 | 12:31 WIB
Hendak Provokasi Massa Aksi 'Bela Rempang', Pria Asal Bekasi Selatan Diciduk Polisi
YRB (23) yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi "Bela Rempang" di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023). [ANTARA]

SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan berinsial YRB (23) diciduk polisi usai menjadi provokator dan menghasut agar massa melakukan kekerasan dalam aksi 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9/2023) kemarin.

Kini, YRB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
"Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/9/2023).
 
Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat. Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.

Mantan Kapolresta Solo tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.
 
"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.
 
Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ANTARA)

Baca Juga:5 Kontroversi Prabowo Subianto: Isu Tampar Sandiaga hingga Cekik Wamentan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak