Miris! Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Terjadi Sejak Dulu, Batu Bata Diambil untuk Bangun Rumah

Perusakan terhadap benteng keraton bukan kali pertama terjadi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 April 2022 | 10:05 WIB
Miris! Perusakan Benteng Bekas Keraton Kartasura Terjadi Sejak Dulu, Batu Bata Diambil untuk Bangun Rumah
Tembok bekas Keraton Kartasura yang berusia ratusan tahun dibongkar. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Kasus perusakan Benteng Keraton Kartasura menjadi polemik panjang.

Perusakan terhadap benteng keraton bukan kali pertama terjadi. Dulu banyak warga itu yang mengambil batu bata buat campuran semen untuk membuat rumah.

Hal itu dijelaskan Juri Kunci Bekas Keraton Kartasura, Mas Ngabehi Suryo Hastono yang menyebut panjang benteng Baluwarti dulunya cukup luas, namun hanya tersisa 100 meter. 

"Itu kalau ditelusuri pondasinya masih ada. Sudah jadi tanah pekarangan sekarang, ada yang bangunan dan sebagainya," ujar Mas Ngabehi Suryo Hastono, Senin (25/4/2022).

Baca Juga:Siapa Sosok Penjebol Tembok Keraton Kartasura? Siap-Siap Kena Pidana

Menurutnya, mungkin warga tidak ada rasa kepedulian dan dianggap keraton sudah pindah maka tidak dipakai. 

Tapi setelah keluar UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya  warga tidak lagi berani mengutak-atik.

"Itu sangat disayangkan, saya keluarga aturan itu terlambat. Dulu banyak warga batu-batu ndodosi (ambil-red) batu bata benteng buat bangun rumah," katanya. 

Dijelaskanya sebelum ada UU tahun 2010, penjebolan benteng sudah biasa. Benteng yang sekarang ini ada terselamatkan setelah adanya UU Cagar Budaya. 

"Dulu sudah biasa. Dulu menurut cerita eyang saya, mereka itu hanya diberikan wewenang silahkan di pageri sak kuatmu. Kadang tanahnya luas karena keluarganya banyak. Eyang buyut saya sudah terima di dalam keraton," papar dia.

Baca Juga:6 Fakta Tembok Keraton Kartasura Dirobohkan Pemilik Baru, Cagar Budaya Dibongkar Demi Kos-kosan

Untuk status tanah yang di dalam keraton itu yakni benteng cempuri milik Keraton Kasunanan Surakarta. Sementara yang di luar seperti Baluwarti sudah milik umum atau pribadi. Sudah bersertifikat, sehingga dijual belikan.

"Dari eyang saya dulu itu yang dikelola oleh keraton, yang ada di dalam. Hanya saja tugas juru kunci itu dalam keraton saja," imbuh dia.

Suryo menjelaskan, setelah keraton pindah ke Solo pada 1745, maka di sini jadi tidak terawat dan menjadi hutan bernama hutan keraton. 

Pada tahun 1811 itu, baru mulai dicari keraton lama oleh eyang buyut dan dibersihkan lima tahun. Tidak ada apa-apanya dan setelah itu banyak warga yang menetap.

Kemudian pada tahun 1816 baru dijadikan makam. Eyang diberi tempat di sini untuk menunggu dan merawat.

"Jadi mulai bertanggung jawab atau ada juru kunci itu tahun 1816. Itu turun temurun hingga sekarang, saya itu juri kunci keturunan ke-10," ungkapnya.

Terkendala Anggaran

Kalau untuk perawatan selama ini terkendala anggaran. Dulu sebelum makam ditutup tidak boleh buat makam ada pemasukan dari situ.

Tapi setelah makam ditutup tidak ada pemasukan. Padahal luasnya dalam keraton itu 2,5 hektar.

"Dulu ada makam baru otomatis banyak orang yang datang. Setelah ditutup sama sekali tidak ada makam yang baru," tandas dia.

"Tiap pekan saya membeli obat pembasmi rumput itu tiga botol. Dulu satu botol harganya Rp 60.000, sekarang jadi Rp 110.000," tuturnya.

Terkait benteng Baluwarti yang dijebol pemilik lahan, tidak adanya koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait. 

Itu termasuk kesalahan fatal dan sangat disayangkan. "Beruntung ketahuan dan dihentikan. Kalau tidak bisa habis tidak tersisa," ucap dia.

Sementara itu Ketua RT 02 RW 10, Kartasura, Sumani (78) menambahkan dulu itu banyak warga yang mengambil batu bata benteng.

"Dulu bentengnya luas sampai ke selatan tapi sekarang habis. Dulu diteteli sitik-sitik buat semen bata, itu waktu saya kecil tahun 1957," pungkasnya.

Kontributor : Ari Welianto

REKOMENDASI

News

Terkini