Menurutnya, kalau ingin mobil listrik wisata bisa beroperasi di jalan raya harus melalui uji tipe dulu.
Ini dilakukan agar dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Ditjenhubdat. Dengan SRUT ini maka kepolisian bisa mengeluarkan STNK dan plat kendaraan.
"Sebagai angkutan umum setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR. Ini bukan masalah wisatanya, tapi jalan yg dilaluinya," sambungnya.
Dalam Pasal 277 UU LLAJ dijelaskan, bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca Juga:CES 2022: Ingin Saingi Tesla, Sederet Carmaker Mobil Listrik China Pinang Teknologi Nvidia
Djoko mengatakan, jika ingin tetap mengoperasikan mobil listrik wisata bisa dilakukan di kawasan tertutup atau tidak di jalan raya.
"Bisa dioperasikan di kawasan tertutup, seperti di TSTJ atau Balai Kota Solo meski tidak ada pelat nomor. Karena jika di jalan umum berkaitan dengan keselamatan penumpang, pastinya harus ada jaminan asuransi," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto