PPKM Darurat, Salat Idul Adha Dilakukan di Rumah, Ini Hukum dan Tata Caranya

Ini Hukum dan tata cara salat Idul Adha

Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Juli 2021 | 18:05 WIB
PPKM Darurat, Salat Idul Adha Dilakukan di Rumah, Ini Hukum dan Tata Caranya
Ilustrasi salat, sholat, ibadah. [Shutterstock]

SuaraSurakarta.id - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan membagikan tata cara pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah, mengingat Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19.

Amirsyah mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H/2021 dapat dilaksanakan sendiri namun lebih afdal jika berjamaah bersama anggota keluarga yang lain.

“Ini kesempatan bagi seseorang untuk menjadi imam bagi anak dan istri, serta cucu,” kata Amirsyah,dilansir dari ANTARA pada Senin (19/7/2021).

Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan salat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun salat.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Harga Daging di Abdya Rp 200 Ribu per Kilogram

“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.

Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja.

Hal ini sesuai dengan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19. Fatwa ini juga berlaku dalam pelaksanaan salat Idul Adha.

Fatwa tersebut menyatakan, jumlah jamaah salat Idul Fitri di rumah minimal empat orang yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.

Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.

Baca Juga:Link Live Streaming Khutbah Arafah 2021 dan Cara Nontonnya Sore Ini 16.30 WIB

Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua. Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini