Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun

Adapun produk pupuk palsu tersebut, lanjut dia, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:37 WIB
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar satu pabrik diduga membuat pupuk palsu di Kabupaten Boyolali.

Pabrik pupuk palsu itu diduga sudah beroperasi sekitar lima tahun.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut memiliki kapasitas produksi 260 hingga 400 ton per bulan.

Ia menuturkan peredaran pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya itu bermula dari aduan petani tentang adanya pupuk yang diduga palsu.

Baca Juga:Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme

"Penyidik kemudian menelusuri asal pupuk yang diketahui tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar," kata Arif Budiman melansir ANTARA, Jumat (11/7/2025).

Dari gudang tersebut, lanjut dia, penyidik mendapati pabrik yang memroduksi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Ia menuturkan terdapat tujuh jenis pupuk produksi CV Sayap ECP yang diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah

"Dari hasil pengecekan laboratorium diketahui kandungan di dalam pupuk yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan komposisi di kemasannya," paparnya.

Ia mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen.

Baca Juga:Lumbung Ternak Jateng Makin Mantap, Ahmad Luthfi Soroti Gebyar Kontes Sapi di Boyolali

Padahal, lanjut dia, komposisi yang tertera di label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.

Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka.

Ia menyebut CV Sayap ECP sebenarnya memiliki perizinan lengkap serta mengantongi SNI.

Adapun produk pupuk palsu tersebut, lanjut dia, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak