Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun

Adapun produk pupuk palsu tersebut, lanjut dia, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:37 WIB
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar satu pabrik diduga membuat pupuk palsu di Kabupaten Boyolali.

Pabrik pupuk palsu itu diduga sudah beroperasi sekitar lima tahun.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut memiliki kapasitas produksi 260 hingga 400 ton per bulan.

Ia menuturkan peredaran pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya itu bermula dari aduan petani tentang adanya pupuk yang diduga palsu.

Baca Juga:Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme

"Penyidik kemudian menelusuri asal pupuk yang diketahui tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar," kata Arif Budiman melansir ANTARA, Jumat (11/7/2025).

Dari gudang tersebut, lanjut dia, penyidik mendapati pabrik yang memroduksi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Ia menuturkan terdapat tujuh jenis pupuk produksi CV Sayap ECP yang diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah

"Dari hasil pengecekan laboratorium diketahui kandungan di dalam pupuk yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan komposisi di kemasannya," paparnya.

Ia mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen.

Baca Juga:Lumbung Ternak Jateng Makin Mantap, Ahmad Luthfi Soroti Gebyar Kontes Sapi di Boyolali

Padahal, lanjut dia, komposisi yang tertera di label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.

Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka.

Ia menyebut CV Sayap ECP sebenarnya memiliki perizinan lengkap serta mengantongi SNI.

Adapun produk pupuk palsu tersebut, lanjut dia, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak