Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun

Adapun produk pupuk palsu tersebut, lanjut dia, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:37 WIB
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar satu pabrik diduga membuat pupuk palsu di Kabupaten Boyolali.

Pabrik pupuk palsu itu diduga sudah beroperasi sekitar lima tahun.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut memiliki kapasitas produksi 260 hingga 400 ton per bulan.

Ia menuturkan peredaran pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya itu bermula dari aduan petani tentang adanya pupuk yang diduga palsu.

Baca Juga:Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme

"Penyidik kemudian menelusuri asal pupuk yang diketahui tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar," kata Arif Budiman melansir ANTARA, Jumat (11/7/2025).

Dari gudang tersebut, lanjut dia, penyidik mendapati pabrik yang memroduksi di wilayah Kabupaten Boyolali.

Ia menuturkan terdapat tujuh jenis pupuk produksi CV Sayap ECP yang diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah

"Dari hasil pengecekan laboratorium diketahui kandungan di dalam pupuk yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan komposisi di kemasannya," paparnya.

Ia mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen.

Baca Juga:Lumbung Ternak Jateng Makin Mantap, Ahmad Luthfi Soroti Gebyar Kontes Sapi di Boyolali

Padahal, lanjut dia, komposisi yang tertera di label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.

Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka.

Ia menyebut CV Sayap ECP sebenarnya memiliki perizinan lengkap serta mengantongi SNI.

Adapun produk pupuk palsu tersebut, lanjut dia, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini