Drama Baru Pailit PT Sritex: Kurator Lawan Kejagung Soal Penyitaan 72 Mobil, Siapa Berhak?

Penyitaan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit terhadap perusahaan tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 Juli 2025 | 18:12 WIB
Drama Baru Pailit PT Sritex: Kurator Lawan Kejagung Soal Penyitaan 72 Mobil, Siapa Berhak?
Salah seorang kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, di sela rapat verifikasi utang eks-buruh PT Sritex di PN Semarang, Kamis (10/7/3025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraSurakarta.id - Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex kini memasuki babak baru.

Penyebabnya, lurator kepailitan PT Sritex telah menyampaikan keberatan atas penyitaan 72 mobil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyitaan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit terhadap perusahaan tersebut.

"Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata salah seorang kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, melansir ANTARA, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga:Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator

Menurut dia, kurator memberikan catatan keberatan dalam berita acara penyitaan yang disampaikan oleh Kejagung.

Adapun isi dari keberatan yang disampaikan itu, Denny menyatakan belum bisa menyampaikan secara detil.

Ia menuturkan puluhan mobil yang disita tersebut masuk dalam boedel pailit PT Sritex.

Kurator, lanjut dia, masih mengkaji kemungkinan upaya hukum yang dilakukan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.

Sementara terhadap puluhan mobil yang disita, ia menyebut belum bisa dilakukan pelelangan karena harus menunggu proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:Wali Kota Solo Nilai Penangkapan Bos PT Sritex Berdampak Positif untuk Bisnis

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 72 mobil dari gedung Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.

Penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, penyitaan dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak