SuaraSurakarta.id - Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex kini memasuki babak baru.
Penyebabnya, lurator kepailitan PT Sritex telah menyampaikan keberatan atas penyitaan 72 mobil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit terhadap perusahaan tersebut.
"Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata salah seorang kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, melansir ANTARA, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
Menurut dia, kurator memberikan catatan keberatan dalam berita acara penyitaan yang disampaikan oleh Kejagung.
Adapun isi dari keberatan yang disampaikan itu, Denny menyatakan belum bisa menyampaikan secara detil.
Ia menuturkan puluhan mobil yang disita tersebut masuk dalam boedel pailit PT Sritex.
Kurator, lanjut dia, masih mengkaji kemungkinan upaya hukum yang dilakukan atas penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung.
Sementara terhadap puluhan mobil yang disita, ia menyebut belum bisa dilakukan pelelangan karena harus menunggu proses hukum yang berjalan.
Baca Juga:Wali Kota Solo Nilai Penangkapan Bos PT Sritex Berdampak Positif untuk Bisnis
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 72 mobil dari gedung Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.
Penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, penyitaan dilakukan karena benda atau surat terkait mobil tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana, berkaitan dengan tindak pidana, serta berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain sepanjang relevan dengan perkara.