- Tim Resmob Polresta Solo menangkap Muhammad Yani (40) terduga pelaku curas di Sukoharjo pada 4 Maret 2026.
- Kejadian curas terjadi 18 Februari 2026 di Banyuanyar, Solo, di mana pelaku mengancam korban menggunakan celurit.
- Pelaku berhasil mencuri ponsel Redmi 13 dan uang Rp100.000, polisi menyita barang bukti terkait aksi tersebut.
SuaraSurakarta.id - Tim Subnit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Sawo, Ngadirejo, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Panit Opsnal Ipda Irham Rhozani menjelaskan, terduga pelaku diketahui berinisial Muhammad Yani alias Mulus alias Black (40), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuhan RT 002/RW 012, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Baca Juga:Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
"Saat kejadian, korban tengah berada di dapur rumahnya sedang menggoreng kerupuk. Pintu gerbang rumah dalam kondisi terkunci gembok, namun pintu rumah tidak terkunci," kata Irham Kamis (5/3/2026).
Tak lama kemudian korban mendengar suara dari dalam kamar yang semula dikira suara kucing. Namun secara tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenal datang ke dapur sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan berkata, “Diam kalau teriak saya bacok,” sambil mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban yang ketakutan kemudian keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Seorang saksi bernama Mustafsirah datang menolong korban dan mengetahui kejadian tersebut. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat, Totok Warsito.
Baca Juga:Kolaborasi Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Pencurian Honda Beat di Laweyan
Pelaku Mengaku Beraksi Sendiri
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak gembok pagar menggunakan kunci L sebelum masuk ke dalam rumah korban," imbuh Irham.
Saat berada di dalam rumah, pelaku sempat menunjukkan celurit yang diselipkan di pinggangnya untuk mengancam penghuni rumah.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone Redmi 13 serta uang tunai sekitar Rp100.000.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti