Hakim Kabulkan Eksepsi Para Tergugat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan PN Solo

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo angkat bicara terkait mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat dalam kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:16 WIB
Hakim Kabulkan Eksepsi Para Tergugat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan PN Solo
Kuasa Hukum Jokowi menunjukan amar putusan majelis hakim, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri atau PN Solo angkat bicara terkait mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat dalam kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, amar putusan majelis hakim itu mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4.

Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.

Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan jadi untuk perkara nomor 99 antara Muhammad Taufiq melawan Jokowi dan kawan-kawan dengan agenda putusan sela.

Baca Juga:Sidang Gugatan Mobil Esemka Memanas, Penggugat Minta Cek Lokasi, PT SMK Tolak Keras

Putusan sela itu untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.

"Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut . Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," terangnya, Jumat (11/7/2025).

Aris menjelaskan dengan atasan putusan sela itu akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir. Jadi ini mengakhiri perkara nomor  99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo. 

"Jadi perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan sela yang kemudian menjadi putusan akhir," ungkap dia.

Bukan tanpa alasan PN mengabulkan eksepsi para tergugat. Karena eksepsi yang diajukan itu tentang kewenangan mengadili menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga:Dinilai Bikin Gaduh, Relawan Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian di Atas Ring Aja

"Jadi majelis berpendapat itu kewenangan PTUN. Sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.

Menurutnya para pihak yang tidak puas biasa mengajukan hukum banding. Jadi diberi waktu selama 14 hari sejak putusan sela itu keluar.

"Jadi sama seperti putusan akhir lainnya, maka para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding. Dalam waktu 14 hari sejak kemarin," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak