SuaraSurakarta.id - Sidang guagatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo memasuki babak akhir.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat pertama hingga keempat dalam sidang yang berlansung, Kamis (10/7/2025).
Dalam sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Skt ini berlangsung secara online dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan mengatakan ada siang hari ini tepatnya pukul 14.15 WIB telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Sk antara Dr. Muhammad Taufik, SH., MH. selaku penggugat melawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) serta kawan-kawan selaku para tergugat lain.
Baca Juga:Jarang Diketahui, Apa Komentar Jokowi Usai Terkena Alergi Kulit?
"Majelis hakim telah mengabulkan eksepsi para tergugat," terangnya saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
YB Irpan menjelaskan sehubungan dengan gugatan penggugat oleh para tergugat dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun di dalam dupliknya masing-masing tergugat.
Telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut, artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
"Alasan yang pertama memang gugatan tersebut ditujukan terhadap Jokowi terkait dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu dalam mencalonkan diri sebagai Walikota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Presiden RI. Meskipun menurut penggugat apa yang dilakukan Pak Jokowi ini ijazah palsu, namun demikian tetap diproses dan akhirnya lolos," ungkap dia.
Oleh karena KPU SMA Negeri 6 Surakarta maupun UGM ini merupakan lembaga pemerintahan, maka obyek yang disengketakan adalah merupakan sengketa pemerintah.
Baca Juga:Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI
"Maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut adalah pengadilan tata usaha negara (PTUN)," paparnya.
YB Irpan menyatakan itu merupakan inti dari eksepsi yang diajukan para tergugat.
Maka oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi, setelah mempertimbangkan baik mengenai gugatan, jawaban, replik, duplik terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut.
"Majelis hakim di dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi. Yang di dalam amar putusannya pada hari ini, yang pertama mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4. Yang kedua menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berwenang mengadili perkara ini, sedangkan yang ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelasnya.
Dengan adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut, maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kecuali ada banding dan di dalam putusan banding hakim pengaduan tingkat banding berpendapat lain. Kalau berpendapat lain yang pada akhirnya membatalkan putusan PN yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat. Ya, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding apabila diajukan banding dan mengabulkan permohonan banding tersebut akan memerintahkan kepada PN untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," tandas dia.