SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq bakal mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat.
Sebelumnya, majelis hakim dalam sidang menilai bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7 tahun 2002, saya masih memiliki kewenangan. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya, saya masih punya itu," terangnya saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).
Taufiq menjelaskan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut. Karena akan membuat kejutan baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit.
Baca Juga:Dinilai Bikin Gaduh, Relawan Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian di Atas Ring Aja
Citizen lawsuit merupakan gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara.
"Saya akan membuat kejutan baru, yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit ya. Jadi citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu teman dari Jakarta dosen Fakultas Hukum UII dan saya selalu dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung," jelas dia.
Taufiq menegaskan ini bukan disebut kemenangan dan hakim ternyata hakim masih dibawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya dengan rasa takut.
"Dan itu sudah kita prediksi tadi pagi. Jadi kita akan ajukan apa namanya citizen lawsuit," tandasnya.
Taufiq menambahkan jadi ini bukan kiamat tapi ini justru membuktikan kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani.
Baca Juga:Jokowi Absen di HUT Bhayangkara, Pilih Habiskan Waktu Bersama Cucu?
"Buktinya apa? buktinya sudah saya 05 PMHUM tahun 2024 nyatanya dikabulkan untuk soal penjualan pasir ya.
jadi betul-betul penjelasan saya ini untuk semua media di manapun tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata kalah," pungkas dia.
Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat para tergugat satu, dua, tiga, dan empat. Bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang menangani perkara ini, kemudian menghukum menggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 06.000.
Kontributor : Ari Welianto