Ogah Kalah! Kubu Penggugat Siap Banding dan Gugat Citizen Lawsuit Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebelumnya, majelis hakim dalam sidang menilai bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 Juli 2025 | 18:47 WIB
Ogah Kalah! Kubu Penggugat Siap Banding dan Gugat Citizen Lawsuit Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq (tengah) bakal mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Penggugat ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq bakal mengajukan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan eksepsi para tergugat.

Sebelumnya, majelis hakim dalam sidang menilai bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7 tahun 2002, saya masih memiliki kewenangan. Saya masih memiliki waktu 14 hari, saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya, saya masih punya itu," terangnya saat dihubungi, Kamis (10/7/2025).

Taufiq menjelaskan bahwa kasus ini masih akan terus berlanjut. Karena akan membuat kejutan baru dengan mengajukan gugatan citizen lawsuit.

Baca Juga:Dinilai Bikin Gaduh, Relawan Jokowi-Prabowo Tantang Duel Roy Suryo: Sekalian di Atas Ring Aja

Citizen lawsuit merupakan gugatan dari warga negara kepada penyelenggara negara.

"Saya akan membuat kejutan baru, yaitu mengajukan gugatan citizen lawsuit ya. Jadi citizen lawsuit dengan kolaborasi penggugatnya itu teman dari Jakarta dosen Fakultas Hukum UII dan saya selalu dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung," jelas dia.

Taufiq menegaskan ini bukan disebut kemenangan dan hakim ternyata hakim masih dibawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya dengan rasa takut.

"Dan itu sudah kita prediksi tadi pagi. Jadi kita akan ajukan apa namanya citizen lawsuit," tandasnya.

Taufiq menambahkan jadi ini bukan kiamat tapi ini justru membuktikan kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani.

Baca Juga:Jokowi Absen di HUT Bhayangkara, Pilih Habiskan Waktu Bersama Cucu?

"Buktinya apa? buktinya sudah saya 05 PMHUM tahun 2024 nyatanya dikabulkan untuk soal penjualan pasir ya.
jadi betul-betul penjelasan saya ini untuk semua media di manapun tidak ada kata menyerah dan tidak ada kata kalah," pungkas dia.

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dari penggugat para tergugat satu, dua, tiga, dan empat. Bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang menangani perkara ini, kemudian menghukum menggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 06.000.

Kontributor : Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak