SuaraSurakarta.id - PT Solo Manufaktur Kreasi atau PT SMK tetap menolak adanya pengajuan permohonan penggugat untuk melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Dalam sidang lanjutan kasus wanprestasi mobil esemka dengan agenda pembuktian tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (16/7/2025).
PT SMK pun menyampaikan dan menyerahkan bukti surat-surat dan video aktivitas di pabrik,
"Ini ada pembuktian dari para tergugat, saya mewakili tergugat tiga menyampaikan beberapa bukti terkait bukti surat. Intinya itu Pak Jokowi itu tidak ada hubungan hukum dengan kami, karena kami adalah swasta," terang
Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto saat ditemui, Rabu (16/7/2025).
Arfian pun menjelaskan soal isi video yang sudah disampaikan tadi. Intinya itu isinya menggambarkan tentang keadaan pabrik saat ini, masih ada mobil-mobilnya bahkan sedang mengembangkan mobil listrik.
"Kalau unitnya itu hampir 50-an lebih. Ini ada juga yang sudah dipesan, ada juga masih nunggu dipesan," katanya.
Terkait mobil listrik sudah dikembangkan sejak akhir 2024 lalu. Sementara ini masih dalam pengembangan sebelum diluncurkan ke pasaran.
"Sementara masih dilakukan pengembangan supaya lebih benar-benar siap," sambung dia.
Arfian mengaku jadi tadi yang disampaikan itu bukti surat dan video. Untuk bukti suratnya itu terkait data produksi, penjualan, kemudian ada pembuktian kalau tidak ada hubungannya dengan Jokowi.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, HakimKabulkan Eksepsi Para Tergugat
"Iya (bukti surat dan video). Bukti surat terkait data produksi, penjualan, ada juga pembuktian kita tidak ada hubungannya sama Pak Jokowi. Kalau video soal kondisi pabrik, termasuk pengembangan mobil listrik yang sudah disiapkan," ungkapnya.
Arfian menegaskan memang tidak ada hubungan hukum dengan penggugat. Buku tamu itu membuktikan bahwa penggugat tidak pernah hadir ke lokasi.
"Adanya bukti-bukti itu kita menolak pemeriksaan setempat. Apalagi ini bukan perkara tanah dan tidak hubungan hukum dengan kami. Dalam buku tamu sudah jelas tidak ada nama penggugat maupun orang tuanya," ujar dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat satu (Jokowi), YB Irpan mengatakan tidak mengajukan bukti surat pada sidang tadi.
Namun apakah dikemudian akan mengajukan atau menghadirkan saksi. Saat ini sedang dalam pertimbangan," tuturnya.
Bukan tanpa alasan tergugat satu tidak mengajukan bukti surat. Mengingat bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh Jokowi perkenaan dengan janji politik mengenai menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional pada masa menjabat sebagai wali kota, gubernur dan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Abdi Dalem Kubu Purboyo Jadi Korban Kekerasan, Diduga Ditendang Bagian Kelamin, Pelaku Cucu PB XIII?
-
5 Fakta Perbandingan Interior VinFast VF3 dan BYD Atto 1, Mana Lebih Nyaman?
-
7 Alasan GKR Timoer Menginterupsi Fadli Zon Saat Penyerahan SK Keraton Solo
-
Tak Pernah Setujui Penjaminan, Pria Tempuh Jalur Hukum Lawan Sita Eksekusi Rumah
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut