SuaraSurakarta.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Muhammad Taufiq secara resmi mengajukan pendaftaran hukum banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (15/7/2025).
Pengajuan hukum banding dilakukan karena gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
"Siang ini kita mengajukan hukum banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi," terang salah satu Kuasa Hukum M Taufiq, R Ahmad Nur Rido Prabowo saat ditemui di PN Solo, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya untuk pendaftaran teknisnya sudah di daftarkan hari ini. Tapi karena daftarnya lewat e-court, jadi harus disetujui oleh pihak pengadilan dan itu masih menunggu persetujuan.
Ahmad mengatakan tentang gugatan PMH ini dipandang bahwa keputusan hukum sangat mengecewakan. Alasan majelis hakim PN Solo tidak berwenang mengadili, itu sangat tidak masuk akal.
"Itu menunjukan bahwa putusan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara dan pengadilan yang sangat berpihak. Ini bisa dimaknai hakim tidak berani mengadili tentang perkara nomor 99 ini," katanya.
Ahmad menyatakan sejak awal para lawyer Jokowi di Jakarta menyampaikan tidak akan menunjukan ijazah asli.
Kemudian disambung pada saat sidang di Solo dengan agenda mediasi, di sana menyatakan bahwa para tergugat satu sampai empat tidak akan menunjukan ijazah asli.
"Dari pernyataan tersebut patut diduga bahwa Jokowi tidak mempunyai ijazah asli. Bahkan para lawyer, kami yakin dan patut diduga belum melihat secara langsung ijazah Jokowi," jelas dia.
Baca Juga: Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
Sementara itu Penggugat M Taufiq menegaskan bahwa putusan majelis hakim tidak dapat diterimanya gugatan TIPU UGM menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.
"Dengan amar putusan tersebut, siapa pun yang di kemudian hari mempersoalkan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dapat dipidana. Karena pengadilan tidak dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu maupun
sebaliknya," paparnya.
"Putusan ini menciptakan ketidakjelasan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik untuk
mendapatkan kebenaran," lanjut dia.
Taufiq berharap upaya banding ini dapat membawa kejelasan hukum dan memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak.
Pihaknya terus berkomitmen untuk memperjuangkan kebenaran terkait dugaan ijazah palsu demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Upaya banding ini bukan hanya isapan jempol belaka namun merupakan bagian dari komitmen untuk tetap menelusuri kejelasan ijazah tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Sahroni Digeruduk, Nilai SMP Dibongkar! Karma 'Orang Tolol Sedunia'?
Pilihan
-
Detik-detik Sandy Walsh Cetak Gol Perdana di Buriram United
-
Persib Los Galaticos: Selain Eliano Reijnders, Maung Bandung Rekrut Striker Prancis
-
Durasi Kontrak Eliano Reijnders di Persib Bandung, Resmi Jadi Bagian Skuad Pangeran Biru
-
Selamat Tinggal Calvin Verdonk, Perpisahan Lawan Klub Justin Hubner Besok
-
Calvin Verdonk Resmi ke Ligue 1, Gabung LOSC Lille dari NEC Nijmegen
Terkini
-
Ini Potret Fasilitas Umum di Kota Solo yang Rusak Usai Demo Anarkis
-
Wali Kota Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Usai Aksi Anarkis di Solo
-
Solo Jadi Contoh! Unjuk Rasa Mahasiswa Berjalan Damai, Massa Gelar Salat Gaib untuk Affan
-
Unjuk Rasa di Solo Berakhir Anarkis, Aliansi Ojol Soloraya Klaim Ada Penyusup
-
Kapolresta Solo Pastikan Tak Ada Senjata Peluru dalam Pengamanan Unjuk Rasa