SuaraSurakarta.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Muhammad Taufiq secara resmi mengajukan pendaftaran hukum banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (15/7/2025).
Pengajuan hukum banding dilakukan karena gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
"Siang ini kita mengajukan hukum banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi," terang salah satu Kuasa Hukum M Taufiq, R Ahmad Nur Rido Prabowo saat ditemui di PN Solo, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya untuk pendaftaran teknisnya sudah di daftarkan hari ini. Tapi karena daftarnya lewat e-court, jadi harus disetujui oleh pihak pengadilan dan itu masih menunggu persetujuan.
Ahmad mengatakan tentang gugatan PMH ini dipandang bahwa keputusan hukum sangat mengecewakan. Alasan majelis hakim PN Solo tidak berwenang mengadili, itu sangat tidak masuk akal.
"Itu menunjukan bahwa putusan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara dan pengadilan yang sangat berpihak. Ini bisa dimaknai hakim tidak berani mengadili tentang perkara nomor 99 ini," katanya.
Ahmad menyatakan sejak awal para lawyer Jokowi di Jakarta menyampaikan tidak akan menunjukan ijazah asli.
Kemudian disambung pada saat sidang di Solo dengan agenda mediasi, di sana menyatakan bahwa para tergugat satu sampai empat tidak akan menunjukan ijazah asli.
"Dari pernyataan tersebut patut diduga bahwa Jokowi tidak mempunyai ijazah asli. Bahkan para lawyer, kami yakin dan patut diduga belum melihat secara langsung ijazah Jokowi," jelas dia.
Baca Juga: Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
Sementara itu Penggugat M Taufiq menegaskan bahwa putusan majelis hakim tidak dapat diterimanya gugatan TIPU UGM menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.
"Dengan amar putusan tersebut, siapa pun yang di kemudian hari mempersoalkan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dapat dipidana. Karena pengadilan tidak dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu maupun
sebaliknya," paparnya.
"Putusan ini menciptakan ketidakjelasan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik untuk
mendapatkan kebenaran," lanjut dia.
Taufiq berharap upaya banding ini dapat membawa kejelasan hukum dan memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak.
Pihaknya terus berkomitmen untuk memperjuangkan kebenaran terkait dugaan ijazah palsu demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Upaya banding ini bukan hanya isapan jempol belaka namun merupakan bagian dari komitmen untuk tetap menelusuri kejelasan ijazah tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!