Kuasa hukum penggugat saat mendaftarkan hukum banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di PN Solo. [Suara.com/Ari Welianto]
Taufiq menambahkan nantinya tidak hanya menempuh upaya hukum banding saja. Tapi akan menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan Citizen Law Suit dan gugatan terhadap instansi lainnya.
"Citizen Law Suit ini adalah upaya hukum melalui gugatan yang diajukan oleh warga negara kepada pemerintah
penyelenggara negara dengan kepentingan untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan atau kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan publik dan menindas hak-hak warga negara," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper
-
Ancam Buka Paksa Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Meradang: Kenapa Harus Pakai Kekerasan?
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan