SuaraSurakarta.id - Penggugat dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Muhammad Taufiq secara resmi mengajukan pendaftaran hukum banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (15/7/2025).
Pengajuan hukum banding dilakukan karena gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN.Skt, diputus tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
"Siang ini kita mengajukan hukum banding atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi," terang salah satu Kuasa Hukum M Taufiq, R Ahmad Nur Rido Prabowo saat ditemui di PN Solo, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya untuk pendaftaran teknisnya sudah di daftarkan hari ini. Tapi karena daftarnya lewat e-court, jadi harus disetujui oleh pihak pengadilan dan itu masih menunggu persetujuan.
Ahmad mengatakan tentang gugatan PMH ini dipandang bahwa keputusan hukum sangat mengecewakan. Alasan majelis hakim PN Solo tidak berwenang mengadili, itu sangat tidak masuk akal.
"Itu menunjukan bahwa putusan yang tidak berkaitan dengan pokok perkara dan pengadilan yang sangat berpihak. Ini bisa dimaknai hakim tidak berani mengadili tentang perkara nomor 99 ini," katanya.
Ahmad menyatakan sejak awal para lawyer Jokowi di Jakarta menyampaikan tidak akan menunjukan ijazah asli.
Kemudian disambung pada saat sidang di Solo dengan agenda mediasi, di sana menyatakan bahwa para tergugat satu sampai empat tidak akan menunjukan ijazah asli.
"Dari pernyataan tersebut patut diduga bahwa Jokowi tidak mempunyai ijazah asli. Bahkan para lawyer, kami yakin dan patut diduga belum melihat secara langsung ijazah Jokowi," jelas dia.
Baca Juga: Blak-blakan! Jokowi Ungkap Tujuan Perubahan Lambang PSI dari Mawar ke Gajah
Sementara itu Penggugat M Taufiq menegaskan bahwa putusan majelis hakim tidak dapat diterimanya gugatan TIPU UGM menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan.
"Dengan amar putusan tersebut, siapa pun yang di kemudian hari mempersoalkan dugaan ijazah palsu Jokowi tidak dapat dipidana. Karena pengadilan tidak dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut palsu maupun
sebaliknya," paparnya.
"Putusan ini menciptakan ketidakjelasan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik untuk
mendapatkan kebenaran," lanjut dia.
Taufiq berharap upaya banding ini dapat membawa kejelasan hukum dan memastikan bahwa proses peradilan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak memihak.
Pihaknya terus berkomitmen untuk memperjuangkan kebenaran terkait dugaan ijazah palsu demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Upaya banding ini bukan hanya isapan jempol belaka namun merupakan bagian dari komitmen untuk tetap menelusuri kejelasan ijazah tersebut," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kendal Tornado FC Jamu Persebaya di Stadion Sriwedari Tanpa Penonton Umum
-
Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar
-
Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi
-
Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo