- Tim Resmob Polresta Solo menangkap Muhammad Yani (40) terduga pelaku curas di Sukoharjo pada 4 Maret 2026.
- Kejadian curas terjadi 18 Februari 2026 di Banyuanyar, Solo, di mana pelaku mengancam korban menggunakan celurit.
- Pelaku berhasil mencuri ponsel Redmi 13 dan uang Rp100.000, polisi menyita barang bukti terkait aksi tersebut.
SuaraSurakarta.id - Tim Subnit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Sawo, Ngadirejo, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Panit Opsnal Ipda Irham Rhozani menjelaskan, terduga pelaku diketahui berinisial Muhammad Yani alias Mulus alias Black (40), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Dukuhan RT 002/RW 012, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
"Saat kejadian, korban tengah berada di dapur rumahnya sedang menggoreng kerupuk. Pintu gerbang rumah dalam kondisi terkunci gembok, namun pintu rumah tidak terkunci," kata Irham Kamis (5/3/2026).
Tak lama kemudian korban mendengar suara dari dalam kamar yang semula dikira suara kucing. Namun secara tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenal datang ke dapur sambil membawa senjata tajam jenis celurit.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan berkata, “Diam kalau teriak saya bacok,” sambil mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban yang ketakutan kemudian keluar rumah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Seorang saksi bernama Mustafsirah datang menolong korban dan mengetahui kejadian tersebut. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Ketua RT setempat, Totok Warsito.
Baca Juga: Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda
Pelaku Mengaku Beraksi Sendiri
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak gembok pagar menggunakan kunci L sebelum masuk ke dalam rumah korban," imbuh Irham.
Saat berada di dalam rumah, pelaku sempat menunjukkan celurit yang diselipkan di pinggangnya untuk mengancam penghuni rumah.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone Redmi 13 serta uang tunai sekitar Rp100.000.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL
-
Burnout 2026 Siap Guncang Solo, Seringai hingga Lucky Draw 2 Motor Chopper
-
Ancam Buka Paksa Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Meradang: Kenapa Harus Pakai Kekerasan?
-
BBRI Kembali Dilirik JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Tinggi Jadi Andalan