Ronald Seger Prabowo
Selasa, 24 Februari 2026 | 21:35 WIB
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang laki-laki berinisial MZF (36), warga Pajang, Solo yang diduga sebagai pelaku pencurian. [Dok Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Tim Sparta Polresta Solo mengamankan MZF (36) karena diduga mencuri helm milik YS di Jajar Laweyan pada Senin, 23 Februari 2026.
  • Pengamanan terjadi setelah Linmas melapor melalui Call Center, pelaku sempat diamuk massa dan mengalami luka memar.
  • Pelaku diamankan bersama barang bukti, termasuk motor berpelat nomor ditutup lakban, lalu diserahkan ke Unit Reskrim.

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang laki-laki berinisial MZF (36), warga Pajang, Solo.

MZF diduga melakukan pencurian sebuah helm milik korban berinisial YS (39), warga Jajar di sebuah salon wilayah Jajar Laweyan, Kota Solo, Senin (23/2/2026).

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, mengatakan bahwa pengamanan berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli wilayah dan menerima informasi dari Call Center Tim Sparta di nomor whatsapp 0811-2957-110.

"Pelapor yang mengaku sebagai Linmas Kelurahan Jajar menyampaikan bahwa di depan sebuah salon di daerah Jajar telah diamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian helm milik pemilik salon," kata dia, Selasa (24/2/2026).

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta segera menuju lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria telah dikerumuni massa.

Berdasarkan keterangan di lokasi, terduga pelaku diduga mengambil helm milik korban yang saat itu berada di atas sepeda motor.

Petugas kemudian melerai kerumunan warga, mengamankan terduga pelaku dengan pemborgolan, dan membawanya ke Mako Polresta Surakarta guna proses lebih lanjut.

Dari keterangan yang dihimpun dilapangan, kronologi kejadian bermula saat helm milik korban berada di atas sepeda motor yang terparkir.

Terduga pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan menghentikan kendaraannya tanpa mematikan mesin.

Baca Juga: Kolaborasi Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Pencurian Honda Beat di Laweyan

Pelaku kemudian mendekati sepeda motor korban, mengambil helm, dan berusaha kembali ke sepeda motornya. Namun sebelum sempat melarikan diri, aksinya diketahui warga sekitar hingga akhirnya diamankan.

Akibat amukan massa sebelum petugas tiba, terduga pelaku mengalami luka memar pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

Selain itu, dari lokasi kejadian diketahui bahwa sepeda motor milik terduga pelaku pada bagian pelat nomor depan dan belakang telah ditutup lakban warna hitam, yang diduga sebagai upaya mengaburkan identitas kendaraan.

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario 110 yang digunakan pelaku, 1 buah tas selempang, 1 botol air mineral berisi minuman keras oplosan, dan 1 buah helm merk Cargloss warna hitam milik korban.

Kasat Samapta menambahkan, selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Load More