Ronald Seger Prabowo
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:47 WIB
Tim Subnit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. [Dok Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Tim Resmob Polresta Solo menangkap Muhammad Yani (40) terduga pelaku curas di Sukoharjo pada 4 Maret 2026.
  • Kejadian curas terjadi 18 Februari 2026 di Banyuanyar, Solo, di mana pelaku mengancam korban menggunakan celurit.
  • Pelaku berhasil mencuri ponsel Redmi 13 dan uang Rp100.000, polisi menyita barang bukti terkait aksi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih

1 unit handphone Redmi 13

1 unit handphone Samsung A72

1 bilah senjata tajam jenis celurit

1 buah obeng minus

1 buah kunci L

2 pasang pelat nomor kendaraan palsu

helm, sandal, tas, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi

Baca Juga: Tim Sparta Polresta Solo Gagalkan Perang Sarung, 9 Remaja Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam tindak kejahatan tersebut.

Load More