- Ketua FBM, BRM Kusumo Putro, mendesak audit dana hibah Keraton Surakarta demi transparansi anggaran negara.
- Kusumo meminta BPK/BPKP memeriksa dana hibah karena penggunaannya jarang diketahui publik akibat kekisruhan internal.
- Penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat KUHP baru dengan ancaman pidana penjara seumur hidup berdasarkan peraturan negara.
SuaraSurakarta.id - Kisruh anggaran hibah Keraton Solo mendapatkan tanggapan pedas dari Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro.
Tak tanggung-tanggung, Kusumo mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana hibah yang mengucur ke Keraton Solo.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan transparansi anggaran dan mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penggunaan uang negara.
Kusumo menegaskan, dana hibah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemprov Jateng, maupun Pemerintah Pusat, merupakan hasil pajak rakyat.
Oleh karena itu, peruntukan dana tersebut harus kembali kepada kepentingan masyarakat luas dan pelestarian budaya. Bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Kusumo yang juga menjabat Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera bertindak.
Ia menilai, kekisruhan internal yang terjadi di Keraton Surakarta saat ini turut menyeret persoalan transparansi dana hibah. Apalagi, sejauh ini penggunaan dana hibah tersebut jarang diketahui publik.
"Pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara kepada rakyat, sekecil apapun nilainya. Masyarakat berhak tahu kemana larinya anggaran miliaran rupiah tersebut dan apa hasilnya bagi kemaslahatan publik," kata Kusumo, Sabtu (6/3/2026).
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengingatkan adanya aturan ketat dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri No. 123/2018.
Baca Juga: Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
Aturan tersebut mewajibkan setiap penerima hibah menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk pertanggungjawaban formal dan material.
Ia memperingatkan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat terjerat Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kusumo menandaskan, di era keterbukaan informasi, kewibawaan Keraton Surakarta tidak hanya bergantung pada nilai seni dan budaya. Tetapi juga pada kepercayaan publik.
Sebagai salah satu kiblat budaya Jawa, transparansi tata kelola administrasi di dalam Keraton menjadi kunci utama agar masyarakat tetap ikut serta menjaga dan melestarikan warisan leluhur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak