- Ketua FBM, BRM Kusumo Putro, mendesak audit dana hibah Keraton Surakarta demi transparansi anggaran negara.
- Kusumo meminta BPK/BPKP memeriksa dana hibah karena penggunaannya jarang diketahui publik akibat kekisruhan internal.
- Penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat KUHP baru dengan ancaman pidana penjara seumur hidup berdasarkan peraturan negara.
SuaraSurakarta.id - Kisruh anggaran hibah Keraton Solo mendapatkan tanggapan pedas dari Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro.
Tak tanggung-tanggung, Kusumo mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana hibah yang mengucur ke Keraton Solo.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan transparansi anggaran dan mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penggunaan uang negara.
Kusumo menegaskan, dana hibah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemprov Jateng, maupun Pemerintah Pusat, merupakan hasil pajak rakyat.
Oleh karena itu, peruntukan dana tersebut harus kembali kepada kepentingan masyarakat luas dan pelestarian budaya. Bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Kusumo yang juga menjabat Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera bertindak.
Ia menilai, kekisruhan internal yang terjadi di Keraton Surakarta saat ini turut menyeret persoalan transparansi dana hibah. Apalagi, sejauh ini penggunaan dana hibah tersebut jarang diketahui publik.
"Pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara kepada rakyat, sekecil apapun nilainya. Masyarakat berhak tahu kemana larinya anggaran miliaran rupiah tersebut dan apa hasilnya bagi kemaslahatan publik," kata Kusumo, Sabtu (6/3/2026).
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengingatkan adanya aturan ketat dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri No. 123/2018.
Baca Juga: Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
Aturan tersebut mewajibkan setiap penerima hibah menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk pertanggungjawaban formal dan material.
Ia memperingatkan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat terjerat Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kusumo menandaskan, di era keterbukaan informasi, kewibawaan Keraton Surakarta tidak hanya bergantung pada nilai seni dan budaya. Tetapi juga pada kepercayaan publik.
Sebagai salah satu kiblat budaya Jawa, transparansi tata kelola administrasi di dalam Keraton menjadi kunci utama agar masyarakat tetap ikut serta menjaga dan melestarikan warisan leluhur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jelang Idul Fitri, Polres Karanganyar Awasi Distribusi BBM dan Bahan Pokok
-
Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!
-
Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Para Tokoh
-
7 Fakta Tragis Pemuda Tersengat Listrik di Wonogiri Hingga Meregang Nyawa
-
Gerak Cepat, Resmob Polresta Solo Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit