- Ketua FBM, BRM Kusumo Putro, mendesak audit dana hibah Keraton Surakarta demi transparansi anggaran negara.
- Kusumo meminta BPK/BPKP memeriksa dana hibah karena penggunaannya jarang diketahui publik akibat kekisruhan internal.
- Penyalahgunaan dana hibah dapat dijerat KUHP baru dengan ancaman pidana penjara seumur hidup berdasarkan peraturan negara.
SuaraSurakarta.id - Kisruh anggaran hibah Keraton Solo mendapatkan tanggapan pedas dari Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro.
Tak tanggung-tanggung, Kusumo mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana hibah yang mengucur ke Keraton Solo.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan transparansi anggaran dan mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penggunaan uang negara.
Kusumo menegaskan, dana hibah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemprov Jateng, maupun Pemerintah Pusat, merupakan hasil pajak rakyat.
Oleh karena itu, peruntukan dana tersebut harus kembali kepada kepentingan masyarakat luas dan pelestarian budaya. Bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.
Kusumo yang juga menjabat Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) segera bertindak.
Ia menilai, kekisruhan internal yang terjadi di Keraton Surakarta saat ini turut menyeret persoalan transparansi dana hibah. Apalagi, sejauh ini penggunaan dana hibah tersebut jarang diketahui publik.
"Pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara kepada rakyat, sekecil apapun nilainya. Masyarakat berhak tahu kemana larinya anggaran miliaran rupiah tersebut dan apa hasilnya bagi kemaslahatan publik," kata Kusumo, Sabtu (6/3/2026).
Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengingatkan adanya aturan ketat dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri No. 123/2018.
Baca Juga: Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
Aturan tersebut mewajibkan setiap penerima hibah menggunakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bentuk pertanggungjawaban formal dan material.
Ia memperingatkan, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat terjerat Pasal 603 atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kusumo menandaskan, di era keterbukaan informasi, kewibawaan Keraton Surakarta tidak hanya bergantung pada nilai seni dan budaya. Tetapi juga pada kepercayaan publik.
Sebagai salah satu kiblat budaya Jawa, transparansi tata kelola administrasi di dalam Keraton menjadi kunci utama agar masyarakat tetap ikut serta menjaga dan melestarikan warisan leluhur tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA
-
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal SP3 Kasus Ijazah Palsu: Semuanya Sudah Clear!
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!