Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:16 WIB
Kuasa Hukum Jokowi menunjukan amar putusan majelis hakim, Kamis (10/7/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri atau PN Solo angkat bicara terkait mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat dalam kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.

Dalam kasus perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, amar putusan majelis hakim itu mengabulkan eksepsi kompetensi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4.

Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Lalu menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000.

Humas PN Solo, Aris Gunawan mengatakan jadi untuk perkara nomor 99 antara Muhammad Taufiq melawan Jokowi dan kawan-kawan dengan agenda putusan sela.

Putusan sela itu untuk memutus adanya eksepsi atau keberatan tentang kewenangan mengadili.

"Jadi di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut . Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu," terangnya, Jumat (11/7/2025).

Aris menjelaskan dengan atasan putusan sela itu akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir. Jadi ini mengakhiri perkara nomor  99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo. 

"Jadi perkara itu sudah selesai dengan adanya putusan sela yang kemudian menjadi putusan akhir," ungkap dia.

Bukan tanpa alasan PN mengabulkan eksepsi para tergugat. Karena eksepsi yang diajukan itu tentang kewenangan mengadili menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Sidang Gugatan Mobil Esemka Memanas, Penggugat Minta Cek Lokasi, PT SMK Tolak Keras

"Jadi majelis berpendapat itu kewenangan PTUN. Sehingga PN tidak berwenang," jelasnya.

Menurutnya para pihak yang tidak puas biasa mengajukan hukum banding. Jadi diberi waktu selama 14 hari sejak putusan sela itu keluar.

"Jadi sama seperti putusan akhir lainnya, maka para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding. Dalam waktu 14 hari sejak kemarin," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More