SuaraSurakarta.id - Sidang guagatan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo memasuki babak akhir.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat pertama hingga keempat dalam sidang yang berlansung, Kamis (10/7/2025).
Dalam sidang perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Skt ini berlangsung secara online dengan agenda pembacaan putusan sela.
Kuasa Hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan mengatakan ada siang hari ini tepatnya pukul 14.15 WIB telah diputuskan adanya putusan sela perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN.Sk antara Dr. Muhammad Taufik, SH., MH. selaku penggugat melawan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) serta kawan-kawan selaku para tergugat lain.
"Majelis hakim telah mengabulkan eksepsi para tergugat," terangnya saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
YB Irpan menjelaskan sehubungan dengan gugatan penggugat oleh para tergugat dalam menanggapi atas gugatan tersebut baik dalam bentuk jawaban maupun di dalam dupliknya masing-masing tergugat.
Telah menyampaikan eksepsi mengenai kompetensi absolut, artinya para tergugat atas gugatan tersebut berpendapat bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
"Alasan yang pertama memang gugatan tersebut ditujukan terhadap Jokowi terkait dengan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu dalam mencalonkan diri sebagai Walikota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta dan sebagai Presiden RI. Meskipun menurut penggugat apa yang dilakukan Pak Jokowi ini ijazah palsu, namun demikian tetap diproses dan akhirnya lolos," ungkap dia.
Oleh karena KPU SMA Negeri 6 Surakarta maupun UGM ini merupakan lembaga pemerintahan, maka obyek yang disengketakan adalah merupakan sengketa pemerintah.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Apa Komentar Jokowi Usai Terkena Alergi Kulit?
"Maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili atas perkara tersebut adalah pengadilan tata usaha negara (PTUN)," paparnya.
YB Irpan menyatakan itu merupakan inti dari eksepsi yang diajukan para tergugat.
Maka oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi, setelah mempertimbangkan baik mengenai gugatan, jawaban, replik, duplik terkait dengan eksepsi mengenai kompetensi absolut.
"Majelis hakim di dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi. Yang di dalam amar putusannya pada hari ini, yang pertama mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan tergugat 4. Yang kedua menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak berwenang mengadili perkara ini, sedangkan yang ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000," jelasnya.
Dengan adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut, maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Kecuali ada banding dan di dalam putusan banding hakim pengaduan tingkat banding berpendapat lain. Kalau berpendapat lain yang pada akhirnya membatalkan putusan PN yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat. Ya, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding apabila diajukan banding dan mengabulkan permohonan banding tersebut akan memerintahkan kepada PN untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
Terkini
-
Kandungan Utama Evowhey Protein yang Bermanfaat Besar
-
Pupuk Palsu Gegerkan Boyolali: Polda Jateng Bongkar Sindikat Bertahun-tahun
-
Siap Digunakan, Ini Penampakan Sarana dan Prasaran Sekolah Rakyat di Solo
-
Hakim Kabulkan Eksepsi Para Tergugat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Penjelasan PN Solo
-
Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu