SuaraSurakarta.id - Sidang kasus wanprestasi mobil Esemka kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat.
"Hari ini dari penggugat menyampaikan bukti surat berkaitan dengan legal standing dari penggugat dan tanda bukti KTP. Kemudian ada lima bukti surat pemberitaan di media cetak maupun elektronik yang menyampaikan bahwasanya tergugat berkali-kali menjanjikan tentang program Mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diproduksi massa," terang Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto saat ditemui, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya ada juga pemberitaan yang beberapa tahun kemudian sepi peminat. Ada juga yang menyampaikan bahwasanya terakhir gudang pembuatan Mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas.
"Ini harapan kita hakim biar paham. Karena memang tergugat satu dan tiga ini menyampaikan secara publik dan tidak pernah terealisasi," katanya.
Pada persidangan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Ini dilakukan untuk melihat di lapangan tentang obyek sengketa tersebut.
"Walaupun ini wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji sebuah pengadaan produksi masal mobil. Apalagi ada gudangnya," ungkap dia.
Sigit menjelaskan untuk menguji kebenaran data itu maka perlu dilakukan sidang PS ini. Sehingga bisa melihat langsung gudang atau pabriknya seperti apa.
"Jadi dengan melihat pabrik pembuatannya. Masih produksi tidak," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI
Sigit berharap agar majelis hakim bisa mencermati secara obyektif. Penggugat menyebut kalau ini sangat penting, karena untuk membuktikan ke publik, apakah gudang produksinya masih berjalan atau tidak.
"Kami berharap hakim dapat mencermati secara obyektif. Kami memandang ini urgent untuk membuktikan ke publik gudang produsen ini masih berjalan," sambung dia.
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari menegaskan menolak adanya permohonan sidang pemeriksa setempat (SP) oleh penggugat.
"Kami menolak sidang pemeriksaan setempat. Karena ini bukan kasus tanah, maka kami menolak untuk dilakukan sidang SP," paparnya.
Sundari menambahkan pembuktian pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus-kasus obyek tanah.
Sedangkan dalam kasus ini itu adalah kasus yang bukan obyek tanah melainkan tentang terutama tergugat satu yang dianggap tidak bisa menepati janjinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara