SuaraSurakarta.id - Sidang kasus wanprestasi mobil Esemka kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat.
"Hari ini dari penggugat menyampaikan bukti surat berkaitan dengan legal standing dari penggugat dan tanda bukti KTP. Kemudian ada lima bukti surat pemberitaan di media cetak maupun elektronik yang menyampaikan bahwasanya tergugat berkali-kali menjanjikan tentang program Mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diproduksi massa," terang Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto saat ditemui, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya ada juga pemberitaan yang beberapa tahun kemudian sepi peminat. Ada juga yang menyampaikan bahwasanya terakhir gudang pembuatan Mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas.
"Ini harapan kita hakim biar paham. Karena memang tergugat satu dan tiga ini menyampaikan secara publik dan tidak pernah terealisasi," katanya.
Pada persidangan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Ini dilakukan untuk melihat di lapangan tentang obyek sengketa tersebut.
"Walaupun ini wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji sebuah pengadaan produksi masal mobil. Apalagi ada gudangnya," ungkap dia.
Sigit menjelaskan untuk menguji kebenaran data itu maka perlu dilakukan sidang PS ini. Sehingga bisa melihat langsung gudang atau pabriknya seperti apa.
"Jadi dengan melihat pabrik pembuatannya. Masih produksi tidak," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI
Sigit berharap agar majelis hakim bisa mencermati secara obyektif. Penggugat menyebut kalau ini sangat penting, karena untuk membuktikan ke publik, apakah gudang produksinya masih berjalan atau tidak.
"Kami berharap hakim dapat mencermati secara obyektif. Kami memandang ini urgent untuk membuktikan ke publik gudang produsen ini masih berjalan," sambung dia.
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari menegaskan menolak adanya permohonan sidang pemeriksa setempat (SP) oleh penggugat.
"Kami menolak sidang pemeriksaan setempat. Karena ini bukan kasus tanah, maka kami menolak untuk dilakukan sidang SP," paparnya.
Sundari menambahkan pembuktian pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus-kasus obyek tanah.
Sedangkan dalam kasus ini itu adalah kasus yang bukan obyek tanah melainkan tentang terutama tergugat satu yang dianggap tidak bisa menepati janjinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN
-
Solo akan Berlakukan Jam Wajib Belajar, Respati Ardi Minta Orang Tua Ikut Mengawasi
-
Kembalikan Kerugian Negara Triliunan Rupiah, Ketua Komjak RI Apresiasi Kejaksaan Agung