- Pemkot Solo melalui Disnaker telah membuka posko aduan THR untuk menjamin hak pekerja dan mencegah perselisihan perusahaan.
- Wali Kota Solo mengumumkan pembukaan posko aduan tersebut pada hari Kamis, 26 Februari 2026, untuk masyarakat Surakarta.
- Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Respati Ardi menyampaikan jika Pemkot Solo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja bisa terpenuhi serta menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan.
“Kota Surakarta melalui Disnaker kami memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silahkan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Respati menegaskan jika Pemkot Solo akan terus berkomitmen melindungi hak-hak para pekerja. Dengan adanya posko ini, diharapkan dapat mengantisipasi dan menyelesaikan konflik THR antara pekerja dan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco meminta agar pelaku usaha dapat memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR H-7 sebelum lebaran.
“Kalau secara regulasi di PP, H-7 (sudah dibayarkan) tapi ada juga arahan dari Kemenaker himbauannya diarahkan nanti ke 14 hari (sebelum lebaran) sudah dibayarkan. Tapi yang ini masih himbauan,” katanya.
Pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat manakala ada permasalahan terkait THR di perusahaannya. Ia memastikan akan menindaklanjuti aduan ini hingga tuntas.
“Nanti kalau ada perusahaan ada masalah dengan karyawan belum dibayarkan (THR) sesuai regulasi yang ditentukan, silahkan melakukan aduan nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Baca Juga: Cek Lapangan, Respati Ardi Tindaklanjuti Persoalan Sampah Putri Cempo, Buka Jalur Kendaraan
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Warga Sekitar TPA Putri Cempo Mulai Mengungsi, Alami Sesak Nafas
-
Komisi Yudisial dan Keraton Kasunanan Surakarta Bersinergi Perkuat Etika dan Budaya Hukum
-
Surakarta Football Championship 2026, Ketika Sepak Bola Jadi Ruang Silaturahmi
-
Dampak Kebakaran TPA Putri Cempo, Puluhan Siswa SDN Plesungan II Karanganyar Belajar Pakai Masker
-
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Api Masih Nyala dan Asap Cukup Tebal