- Pemkot Solo melalui Disnaker telah membuka posko aduan THR untuk menjamin hak pekerja dan mencegah perselisihan perusahaan.
- Wali Kota Solo mengumumkan pembukaan posko aduan tersebut pada hari Kamis, 26 Februari 2026, untuk masyarakat Surakarta.
- Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri berdasarkan Peraturan Pemerintah.
SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Respati Ardi menyampaikan jika Pemkot Solo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja bisa terpenuhi serta menghindari konflik antara karyawan dengan perusahaan.
“Kota Surakarta melalui Disnaker kami memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silahkan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Respati menegaskan jika Pemkot Solo akan terus berkomitmen melindungi hak-hak para pekerja. Dengan adanya posko ini, diharapkan dapat mengantisipasi dan menyelesaikan konflik THR antara pekerja dan perusahaan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco meminta agar pelaku usaha dapat memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayarkan THR H-7 sebelum lebaran.
“Kalau secara regulasi di PP, H-7 (sudah dibayarkan) tapi ada juga arahan dari Kemenaker himbauannya diarahkan nanti ke 14 hari (sebelum lebaran) sudah dibayarkan. Tapi yang ini masih himbauan,” katanya.
Pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat manakala ada permasalahan terkait THR di perusahaannya. Ia memastikan akan menindaklanjuti aduan ini hingga tuntas.
“Nanti kalau ada perusahaan ada masalah dengan karyawan belum dibayarkan (THR) sesuai regulasi yang ditentukan, silahkan melakukan aduan nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.
Baca Juga: Cek Lapangan, Respati Ardi Tindaklanjuti Persoalan Sampah Putri Cempo, Buka Jalur Kendaraan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mantab! Tiga Atlet Muaythai Solo Tembus Semifinal Porprov 2026
-
KPK Sita Uang dan Perhiasan dari Rumah Dinas Bupati Klaten, Lima Klaster Korupsi Diusut
-
Tuntut Evaluasi Makan Bergizi Gratis dan Karhutla, Demo Mahasiswa di Tugu Kartasura Nyaris Ricuh
-
Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan lewat Pembiayaan UMKM
-
Baku Tembak Warnai Penangkapan Pembakar Warung Babi di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Eks Napiter