- BKPSDM Solo menggelar sidang disiplin terhadap pegawai Pemkot karena menyebar dokumen milik mantan pembalap F1 Rio Haryanto.
- Hasil sidang telah diputuskan, namun sanksi belum diumumkan dan akan dilaporkan kepada Wali Kota Solo terlebih dahulu.
- Insiden ini dinilai merugikan citra pelayanan Pemerintah Kota Solo secara keseluruhan, meliputi berbagai tingkatan sanksi.
SuaraSurakarta.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sidang disiplin terhadap salah satu pegawai di lingkungan Pemkot Solo yang mengumbar dokumen milik mantan Pembalap F1 Rio Haryanto.
Sidang disiplin digelar bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono. Nantinya hasil sidang disiplin tersebut akan memutuskan sanksi yang diberikan ke yang bersangkutan.
Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono, mengatakan hari ini sedang dilakukan sidang disiplin dengan sekda. Ada juga dari BKPSDM, Inspektorat, Asisten dan Bagian Hukum
"Ini sudah dilakukan sidang disiplin. Sudah ada hasil sanksi yang akan diberikan," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).
Meski sudah ada putusan saksi, namun Beni belum mau membocorkan saksi yang akan diberikan. Karena akan diserahkan atau dilaporkan terlebih dahulu ke Wali Kota Solo Respati Ardi.
"Nanti saja. Ini akan diserahkan ke pak wali terlebih dahulu," kata dia.
Beni menjelaskan kalau yang bersangkutan mendapatkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Hanya saja, Beni enggan menyampaikan.
Sanksi itu berbagai macam, kalau ringan sanksinya teguran lisan dan teguran tertulis. Kalau sedang itu ada pemotongan gaji dari mulai 6 bulan sampai dengan 9 bulan, sedangkan yang berat itu sampai pemberhentian.
"Pada prinsipnya tindak lanjutnya sudah kami lakukan, yang bersangkutan sudah akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan apa hal-hal yang dilanggar dan secara prinsip tinggal nanti keputusan Walikotanya ditetapkan," ungkapnya.
Baca Juga: Solo akan Berlakukan Jam Wajib Belajar, Respati Ardi Minta Orang Tua Ikut Mengawasi
Beni menyebut yang bersangkutan telah merugikan wajah Pemkot Solo yang berkaitan dengan pelayanan.
"Ini kerugian dari pemkot berkaitan dengan pelayanan yang jelek. Sehingga nama dari Pemkot berkaitan dengan pelayanan itu ya jadi jelek," sambung dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Murtono, menyatakan akan melaporkan ke Wali Kota Respati Ardi mengenai putusan sanksi.
Budi Denggan berbicara banyak soal sanksi yang akan diberikan.
"Nanti dulu lah, intinya melanggar disiplin. Nanti saya laporkan dulu ke Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota," ucapnya.
Budi mewanti-wanti kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Solo agar bijak dalam bermedia sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Persis Solo Mandul di Manahan, De Red FC Pulang Bawa Satu Poin
-
BRI Perkokoh Reputasi Nasional, Nilai Merek Capai USD6,9 Miliar Versi Brand Finance
-
BRI Wealth Management Tambah Tiga Reksa Dana Baru untuk Optimalkan Diversifikasi Portofolio
-
HYDROPLUS Soccer League 2026/2027 Libatkan 110 Tim, Perluas Pembinaan Sepak Bola Putri ke Solo
-
Bertemu Presiden Prabowo, Jokowi Akui Tak Bahas Putusan MK, Tapi Kemenangan Timnas Indoenesia