Ronald Seger Prabowo
Kamis, 08 Januari 2026 | 19:12 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Pemkot Solo menerapkan jam wajib belajar pukul 18.00-21.00 WIB untuk produktivitas dan mencegah kegiatan negatif.
  • Wali Kota Solo menekankan peran aktif orang tua dalam menerapkan pola asuh serta mengimbangi pembatasan gawai.
  • Dukungan kebijakan ini juga melibatkan pelaku usaha dan Satpol PP untuk menertibkan pelajar di luar rumah.

SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo berencana memberlakukan kebijakan jam wajib belajar bagi para pelajar, mulai dari pukul 18.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini ditujukan agar sepulang sekolah anak-anak memanfaatkan waktu mereka untuk kegiatan produktif.

Selain itu, hal ini untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif yang berpotensi melanggar hukum saat malam hari.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua.

Menurutnya, tanggung jawab pendidikan anak tidak berhenti di lingkungan sekolah, melainkan berlanjut di rumah.

“Jam wajib belajar ini juga bertujuan agar orang tua ikut menerapkan pola asuh yang baik. Di sekolah itu tanggung jawab guru, tetapi ketika siswa sudah sampai di rumah, itu menjadi tanggung jawab orang tua,” ujar Respati, Kamis (8/1/2026).

Selain pengawasan jam wajib belajar, Respati juga mendorong orang tua untuk lebih bijak dalam mengatur penggunaan gawai anak. Ia menilai penggunaan smartphone yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi belajar dan berdampak buruk pada perkembangan anak.

Karena itu, Pemkot Solo juga akan meluncurkan kebijakan pembatasan waktu layar atau screen time bagi pelajar.

“Kami juga akan menambahkan pembatasan screen time yang akan kami luncurkan bersamaan. Edaran jam wajib belajar akan kami sampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Rencana WFH Dikritik Legislatif, Wali Kota Solo Beri Respon Menohok

Tak hanya melibatkan keluarga, Pemkot Solo juga berencana menggandeng pelaku usaha, khususnya kedai kopi dan tempat nongkrong, untuk mendukung kebijakan ini.

Respati berharap para pemilik usaha dapat mengingatkan pelajar agar tidak berada di luar rumah atau nongkrong saat jam wajib belajar berlangsung.

“Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan siswa yang masih nongkrong di luar rumah saat jam belajar malam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyatakan rencananya jam wajib belajar diberlakukan mulai pukul 18.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Kata Dwi, harapannya pada jam belajar malam itu, anak-anak tak menonton televisi dan menggunakan ponsel (screen time), serta belajar dengan didampingi orang tua.

"Kita ingin mengintervensi ekosistem agar lebih produktif saat jam belajar diharapkan TV dimatikan dan tidak ada aktivitas menggunakan gadget atau screen time anak anak fokus mengulas pelajaran dengan didampingi orang tua " jelas Dwi Ariyatno.

Load More