- Pemkot Solo menerapkan jam wajib belajar pukul 18.00-21.00 WIB untuk produktivitas dan mencegah kegiatan negatif.
- Wali Kota Solo menekankan peran aktif orang tua dalam menerapkan pola asuh serta mengimbangi pembatasan gawai.
- Dukungan kebijakan ini juga melibatkan pelaku usaha dan Satpol PP untuk menertibkan pelajar di luar rumah.
SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo berencana memberlakukan kebijakan jam wajib belajar bagi para pelajar, mulai dari pukul 18.00-21.00 WIB.
Kebijakan ini ditujukan agar sepulang sekolah anak-anak memanfaatkan waktu mereka untuk kegiatan produktif.
Selain itu, hal ini untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif yang berpotensi melanggar hukum saat malam hari.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua.
Menurutnya, tanggung jawab pendidikan anak tidak berhenti di lingkungan sekolah, melainkan berlanjut di rumah.
“Jam wajib belajar ini juga bertujuan agar orang tua ikut menerapkan pola asuh yang baik. Di sekolah itu tanggung jawab guru, tetapi ketika siswa sudah sampai di rumah, itu menjadi tanggung jawab orang tua,” ujar Respati, Kamis (8/1/2026).
Selain pengawasan jam wajib belajar, Respati juga mendorong orang tua untuk lebih bijak dalam mengatur penggunaan gawai anak. Ia menilai penggunaan smartphone yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi belajar dan berdampak buruk pada perkembangan anak.
Karena itu, Pemkot Solo juga akan meluncurkan kebijakan pembatasan waktu layar atau screen time bagi pelajar.
“Kami juga akan menambahkan pembatasan screen time yang akan kami luncurkan bersamaan. Edaran jam wajib belajar akan kami sampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Rencana WFH Dikritik Legislatif, Wali Kota Solo Beri Respon Menohok
Tak hanya melibatkan keluarga, Pemkot Solo juga berencana menggandeng pelaku usaha, khususnya kedai kopi dan tempat nongkrong, untuk mendukung kebijakan ini.
Respati berharap para pemilik usaha dapat mengingatkan pelajar agar tidak berada di luar rumah atau nongkrong saat jam wajib belajar berlangsung.
“Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan siswa yang masih nongkrong di luar rumah saat jam belajar malam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyatakan rencananya jam wajib belajar diberlakukan mulai pukul 18.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Kata Dwi, harapannya pada jam belajar malam itu, anak-anak tak menonton televisi dan menggunakan ponsel (screen time), serta belajar dengan didampingi orang tua.
"Kita ingin mengintervensi ekosistem agar lebih produktif saat jam belajar diharapkan TV dimatikan dan tidak ada aktivitas menggunakan gadget atau screen time anak anak fokus mengulas pelajaran dengan didampingi orang tua " jelas Dwi Ariyatno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN