- Tim kuasa hukum melaporkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara ke polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pencucian uang.
- Koperasi menjanjikan bunga investasi tinggi namun pembayaran macet sejak 2025, meski OJK telah melarang operasional tanpa izin resmi.
- Sebanyak 96 korban melapor dengan kerugian puluhan miliar, sementara total kerugian seluruh korban diperkirakan mencapai empat triliun rupiah.
SuaraSurakarta.id - Tim kuasa hukum korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara resmi mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU).
Proses pelaporan ini memakan waktu cukup lama hingga larut malam dengan korban berasal dari berbagai wilayah seperti Kabupaten Boyolali.
Anggota tim kuasa hukum Mark Ambarita, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan koperasi ini adalah menjanjikan keuntungan tetap lewat skema tabungan investasi.
"Bahwa korban-korban ini dijanjikan dengan sejumlah tabungan yang bersifat investasi ya. Per bulannya itu dua sampai tiga persen. Dengan bunga dua sampai tiga persen per bulan," ungkap Mark, Jumat (1/5/2026).
Baca Juga:Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Namun, janji manis tersebut mulai bermasalah sejak awal tahun 2025 karena pembayaran mulai tersendat. Menurut Mark, para korban sebenarnya telah berupaya menempuh jalan damai sebelum akhirnya memilih jalur hukum.
"Namun itu di awal 2025 ya, sudah macet. Jadi para korban juga sudah coba, sebelum menunjuk kami, sudah mencoba untuk melakukan tindakan persuasif namun sampai hari ini tidak ada," tambahnya.
Andrew Simon menambahkan bahwa pihak koperasi sengaja memberikan iming-iming program lain agar anggota tetap menanamkan modalnya meski pembayaran mulai tidak lancar.
Setelah beberapa kali pencairan awal, pengurus koperasi mengajak korban ikut dalam program tambahan.
"Pengurus-pengurus koperasi ini menyuruh, mengiming-imingi lagi para korban untuk memasukkan dengan berbagai program investasi seperti arisan mobil, arisan motor, dan ibadah Umroh," jelas Andrew mengenai kronologi pengumpulan dana.
Baca Juga:Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Karanganyar, Korban Ungkap Fakta Mengejutkan
Hingga saat pelaporan, sudah ada 96 orang yang resmi mewakilkan kasusnya kepada tim kuasa hukum dengan nilai kerugian mencapai Rp28 miliar, yang diperkirakan akan membengkak hingga Rp55 miliar.
Namun, total korban secara keseluruhan di seluruh Indonesia diperkirakan jauh lebih besar.
"Untuk perkiraan keseluruhan itu sekitar 44.000 korban dengan kerugian mencapai 4 triliun sekian, kira-kira begitu," papar Andrew.
Terkait legalitas, Andrew Simon mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah mengeluarkan peringatan mengenai aktivitas koperasi tersebut pada tahun 2023 lalu.
"OJK sudah pernah membuat pernyataan bahwasanya di tahun 2023 itu Koperasi Bahana Lintas Nusantara ini tidak memiliki izin untuk mengutip dana masyarakat. Tidak mempunyai izin mereka," tegas Andrew.
Meski demikian, operasional koperasi tersebut dilaporkan masih tetap berjalan hingga saat ini.