Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo

PB XIV bentuk Lembaga Hukum Raja untuk menata regulasi Keraton, memperkuat otoritas raja, dan menyelaraskan hukum adat dengan hukum nasional.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 21 November 2025 | 09:17 WIB
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
Suasana Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Paku Buwono XIV membentuk Lembaga Hukum Raja, institusi baru untuk memperkuat fondasi hukum Keraton Kasunanan Surakarta.
  • Lembaga ini bertugas menyusun regulasi adat, melindungi dari sengketa, dan menyelaraskan hukum Keraton dengan hukum nasional.
  • PB XIV menunjuk ahli hukum profesional seperti KP Teguh Satya Bakti dan KP Sionit T. Martin Kea sebagai pengisi lembaga.

SuaraSurakarta.id - Usai naik takhta, Paku Buwono XIV Purbaya bergerak cepat menata ulang struktur kekuasaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Di antara berbagai langkah politik yang ia tempuh, satu manuver menonjol karena membawa arah baru dalam tata kelola Keraton.

Manuver itu adalah pembentukan sebuah lembaga yang sama sekali belum pernah ada sebelumnya, sebuah institusi yang dirancang untuk menjadi benteng legal Keraton dari tingkat internal hingga eksternal. Lembaga tersebut bernama Lembaga Hukum Raja.

Langkah PB XIV ini bukan sekadar reformasi teknis, tetapi bagian dari upaya besar untuk memperkuat otoritasnya sebagai raja sekaligus memberikan fondasi hukum yang kokoh bagi Keraton di tengah dinamika politik Jawa yang semakin kompleks.

Baca Juga:KGPH Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, Kubu PB XIV Purboyo Bakal Tempuh Jalur Hukum

Untuk memahami mengapa lembaga ini dibentuk dan apa peran strategisnya, berikut penjelasan lengkap yang disusun berdasarkan struktur, tugas, dan kebutuhan politik Keraton saat ini sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Lembaga Baru untuk Menata Regulasi Keraton

Sejak diangkat sebagai raja, PB XIV mewarisi Keraton dengan berbagai tantangan. Mulai dari dinamika internal, silang pendapat antar keluarga besar, hingga tekanan dari luar terkait posisi Keraton di mata hukum negara.

Keraton memiliki struktur adat yang kuat, tetapi tidak semua aturan itu terdokumentasi secara modern. Inilah yang membuat pembentukan lembaga hukum menjadi langkah yang sangat strategis.

Lembaga Hukum Raja dibentuk sebagai institusi resmi yang mengatur, menyusun, dan memperkuat regulasi Keraton.

Baca Juga:10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim

Tujuannya bukan hanya merapikan peraturan adat, tetapi juga memastikan agar seluruh kebijakan Keraton selaras dengan sistem hukum nasional.

Dengan begitu, Keraton memiliki dasar legal yang jelas dalam setiap keputusan, terutama jika kelak menghadapi sengketa, konflik internal, atau persoalan politik eksternal.

Diisi Para Ahli Hukum yang Kompeten

Untuk memastikan lembaga ini bekerja profesional, PB XIV menunjuk dua sosok dengan latar belakang hukum kuat. Keduanya bukan sekadar abdi dalem biasa, tetapi tokoh yang sudah lama teruji dalam dunia hukum Indonesia.

1. KP Teguh Satya Bakti

Seorang mantan hakim PTUN Jakarta yang memahami tata negara, administrasi pemerintahan, serta hukum publik. Pengalaman panjangnya membuat ia mampu membaca potensi konflik legal dan menyusun strategi pencegahan dari awal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak