Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo

PB XIV bentuk Lembaga Hukum Raja untuk menata regulasi Keraton, memperkuat otoritas raja, dan menyelaraskan hukum adat dengan hukum nasional.

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 21 November 2025 | 09:17 WIB
Apa Itu Lembaga Hukum Raja? Fondasi Baru PB XIV Jaga Stabilitas Keraton Solo
Suasana Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Paku Buwono XIV membentuk Lembaga Hukum Raja, institusi baru untuk memperkuat fondasi hukum Keraton Kasunanan Surakarta.
  • Lembaga ini bertugas menyusun regulasi adat, melindungi dari sengketa, dan menyelaraskan hukum Keraton dengan hukum nasional.
  • PB XIV menunjuk ahli hukum profesional seperti KP Teguh Satya Bakti dan KP Sionit T. Martin Kea sebagai pengisi lembaga.

2. KP Sionit T. Martin Kea

Advokat berpengalaman yang paham proses litigasi dan penyelesaian sengketa modern. Ia memiliki kemampuan untuk menjembatani dua dunia, yaitu tradisi Keraton dan sistem hukum nasional.

Dua figur ini memberi sinyal bahwa PB XIV ingin agar lembaga ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar bekerja secara profesional.

Mandat Besar yang Diemban Lembaga Hukum Raja
Agar berfungsi optimal, PB XIV memberi beberapa mandat utama kepada lembaga ini. Mandat tersebut lahir sebagai respon atas kebutuhan Keraton untuk lebih modern, lebih tertib, dan lebih siap menghadapi tantangan era baru.

Baca Juga:KGPH Mangkubumi Dinobatkan PB XIV, Kubu PB XIV Purboyo Bakal Tempuh Jalur Hukum

1. Menyusun Kekuatan Regulasi Keraton

Keraton memiliki banyak aturan adat, tetapi tidak semua terdokumentasi rapi. Lembaga Hukum Raja bertugas melakukan kodifikasi, menyusun ulang, dan menata peraturan agar tidak tumpang tindih. Dengan regulasi yang jelas, kewenangan raja akan semakin kuat dan stabil.

2. Melindungi Institusi Keraton dari Sengketa Hukum

Dinamika internal keluarga besar Keraton sering memunculkan potensi konflik hukum. Dari sengketa aset hingga pertentangan mengenai suksesi. Lembaga ini menjadi benteng legal untuk mencegah, menghadapi, dan menyelesaikan sengketa yang berpotensi muncul.

3. Menata Payung Hukum Adat agar Selaras dengan Hukum Nasional

Baca Juga:10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim

Keraton hidup di bawah dua dunia. Ia memiliki tradisi adat Jawa yang dipertahankan selama ratusan tahun, namun tetap berada di dalam sistem negara Indonesia. Lembaga Hukum Raja akan menjembatani dua sistem tersebut agar seluruh keputusan Keraton tidak bertentangan dengan hukum negara.

4. Menjadi Penasihat Legal dalam Kebijakan Politik Keraton

Setiap kebijakan raja, terutama yang bersifat publik dan administratif, membutuhkan legitimasi hukum. Lembaga Hukum Raja hadir sebagai penasihat strategis agar PB XIV tidak mengambil keputusan yang berpotensi melemahkan posisi politik maupun legal Keraton.

Mengapa Pembentukan Lembaga Ini Sangat Penting?

Keraton Solo berada dalam masa transisi. Pergantian raja selalu membawa dinamika baru, terutama di lingkungan keluarga besar. Dengan adanya lembaga hukum resmi, PB XIV memberi sinyal bahwa ia ingin mengelola Keraton secara sistematis, terukur, dan siap menghadapi tantangan politik maupun hukum.

Lembaga ini juga memberi perlindungan berlapis terhadap otoritas PB XIV. Ketika aturan jelas dan posisi hukum kuat, legitimasi raja menjadi lebih kokoh. Selain itu, lembaga hukum membantu membangun citra bahwa Keraton Solo bergerak menuju tata kelola modern tanpa meninggalkan akar adatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak