- Sinuhun PB XIV Purboyo menetapkan struktur Bebadan Keraton Kasunanan Surakarta pada Rabu (19/11/2025) untuk memperkuat tata kelola dan memulihkan marwah kebudayaan.
- Struktur baru tersebut mengombinasikan unsur tradisional, akademik, dan profesional, termasuk penempatan sesepuh sebagai penasihat utama raja.
- PB XIV Purboyo membentuk Lembaga Hukum Raja dengan pakar hukum untuk menopang legitimasi serta ketertiban regulasi adat Keraton Surakarta.
SuaraSurakarta.id - Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV Purboyo langsung bergerak cepat untuk pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta usai dikukuhkan.
PB XIV Purboyo pun telah menetapkan struktur Bebadan Keraton atau kabinet yang baru di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta, Rabu (19/11/2025) kemarin.
Juru Bicara SISKS PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro mengatakan penataan ini merupakan langkah strategis raja untuk memperkuat tata kelola, memulihkan marwah, dan menegaskan kembali posisi Keraton sebagai pusat peradaban Jawa yang hidup, berwibawa, dan berorientasi masa depan.
"Struktur baru ini disusun secara matang dengan menggabungkan unsur tradisional, akademik, profesional, dan kepakaran lintas disiplin," ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:10 Babak Perebutan Takhta Keraton Solo: Kisah Lengkap Dua Putra Raja yang Saling Mengklaim
Dalam struktur bebadan tersebut ditempatkan para sesepuh dan tokoh adat jajaran Paranpara Nata sebagai penasihat utama Raja. Ini untuk memperlihatkan penghormatan mendalam Sinuhun kepada kebijaksanaan para leluhur yang menjadi ruh utama dalam setiap kebijakan Keraton.
"Di dalam bebadan ada juga staf khusus raja yang berasal dari kalangan profesor, pakar, dan ahli multidisiplin. Ini mencerminkan modernisasi tata kelola Keraton yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman," ungkap dia.
Distruktur bebadan yang disahkan GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani ditunjuk sebagai Pengageng Sasanå Wilapa, KGPHA Panembahan Dipokusumo sebagai Pangageng Parentah Keraton,
GKR Alit sebagai Pengageng Keputren, KGPHA Panembahan Benowo sebagai Pangageng Kasentanan, GKR Devi Lelyana Dewi sebagai Pengageng Kebudayaan dan Pariwisata, dan KRAy Febri Dipokusumo sebagai Pengageng Kahartaan.
Pada struktur juga dilengkapi dengan pengisian posisi Pangarsa yang turut memperkuat jalannya administrasi budaya, itu ada KPH Kusumo Hadiwinoto sebagai Pangarsa Yogisworo, GKR Dewi Ratih Widyasari sebagai Pangarsa Pasiten, BRM Yudistira Rachmat Saputra sebagai Pangarsa Mandra Budhaya, serta KRA Citro Adiningrat yang memimpin Sasanaprabu, Katipraja, dan Kartipura.
Baca Juga:Terungkap! GKR Timoer Pastikan Surat Wasiat PB XIII yang Tunjuk PB XIV Ada, Bukan Isapan Jempol
Dibidang hukum, PB XIV Purboyo memperkuat pondasi keraton melalui pembentukan Lembaga Hukum Raja yang diisi oleh dua figur penting, yakni KP Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., seorang mantan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta dan KP Dr. (c) Sionit T. Martin Gea, SH., MH., seorang lawyer yang salah satu tokoh hukum paling disegani di Indonesia.
"Kehadiran dua tokoh hukum ini diyakini menjadi penopang kuat bagi legitimasi, ketertiban regulasi adat, dan perlindungan hukum Keraton di era PB XIV," jelasnya.
KPAA Sugeng Nugroho Dwijonagoro dipercaya sebagai Sekretaris Pribadi Raja, sementara KPA Singonagoro bertugas sebagai Juru Bicara resmi PB XIV.
KPA Singonagoro menegaskan bahwa Sinuhun PB XIV sangat berkomitmen untuk merangkul seluruh pihak demi memajukan Keraton Surakarta.
Raja ingin membawa keraton menuju tata kelola yang lebih terbuka dan inklusif, baik kepada para sentana dalem, tokoh masyarakat, kaum akademisi, hingga generasi muda yang menjadi harapan masa depan.
“Sinuhun PB XIV sangat berkomitmen untuk merangkul semua pihak demi kemajuan keraton. Beliau tidak ingin ada sekat, tidak ingin ada jarak. Yang dikehendaki adalah harmoni, persatuan, dan sinergi dari seluruh elemen agar Keraton kembali menjadi pusat kebudayaan Jawa yang berwibawa, hidup, dan berkembang,” paparnya.