- Dua tersangka tudingan ijazah Jokowi, Eggy dan Damai, mengunjungi Presiden Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026.
- Grace Natalie menyatakan permintaan maaf diterima, namun pelanggaran hukum harus tetap diproses sesuai aturan berlaku.
- Proses hukum kasus tudingan ijazah palsu harus dihormati untuk menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.
SuaraSurakarta.id - Dua tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden ke-7 Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai No 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (8/1/2026).
Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menanggapi dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang menemui Jokowi.
Grace menyebut kalau ada yang mau minta maaf itu bagus. Tapi kalau soal adanya pelanggaran hukum harus tetap diproses.
"Ya namanya kita kehidupan sesama ya, yang namanya ada orang mau minta maaf tentu kita terima ya, masak nggak diterima," terangnya saat ditemui usai bertemu Jokowi di kediaman Solo, Jumat (9/1/2026).
Grace menegaskan kalau memang ada pelanggaran hukum, itu masalah yang tetap harus diproses. Itu harus dihormati dan ada kepastian yang jelas.
Baca Juga:Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Diprediksi Berakhir Deadclok?
"Tapi kalau ada pelanggaran hukum, saya pikir itu masalah tetap harus diperhatikan. Ini bukan soal Pak Jokowi saja tapi agar orang tidak, kita itu punya kebebasan untuk berpendapat, betul itu tapi kebebasan kita bukan tanpa batas, kebebasan kita itu dibatasi oleh kebebasan orang lain dan itu harus dijamin di dalam negara ini. Kalau nggak orang akan seenak-enaknya mencederai kebebasan orang lain," papar dia.
Proses hukum yang sudah berjalan, lanjut dia, harus dihormati. Ini agar ada kepastian, bukan untuk Jokowi saja tapi untuk seluruh orang di Indonesia, agar tidak semena-mena bisa dicederai.
"Proses hukum yang sudah berjalan ini harus dihormati," ungkapnya.
Seperti diketahui, Dua tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden ke-7 Jokowi.
Dalam kunjungan tersebut mereka didampingi oleh Kuasa Hukumnya Elida Netty. Mereka juga didampingi Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo) Darmizal dan Sekjen Rejo, Rakhmad.
Baca Juga:Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
Pertemuan tersebut lokasi kediaman Jokowi disterilkan dari awak media dan masyarakat yang ingin berfoto dari Pukul 15.45 WIB hingga 18.00 WIB.
Awak media pun tidak diperkenankan untuk mendekat di kediaman dan diminta untuk berada dibeberapa meter dari kediaman.
Ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah duanya adalah Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai Jokowi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kontributor : Ari Welianto