Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik CV Endho Semoyo Grup, Lely Hudoyo (43) telah sampai dalam tahapan vonis.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 02 Juni 2025 | 07:55 WIB
Terbukti Gelapkan Dana Talangan Rp 1 Miliar, Bos CV Endho Semoyo Masuk Bui 20 Bulan
Ilustrasi Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik CV Endho Semoyo Grup, Lely Hudoyo (43) telah sampai dalam tahapan vonis. [pixabay]

SuaraSurakarta.id - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik CV Endho Semoyo Grup, Lely Hudoyo (43) telah sampai dalam tahapan vonis.

Majalis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memvonis Lely dengna hukuman penjara 1 tahun 8 bulan usai ngemplang uang pinjaman Rp 1 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, kasus bermula ketika Lely Hudoyo mendatangi kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo untuk menemui Owner PT SHA SOLO, Aryo Hidayat Adiseno pada 18 Oktober 2022.

Pada saat itu, Lely Hudoyo didampingi Rina Fatmawati, Kepala Cabang Semarang PT SHA Solo mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga:Desak Pemakzulan Gibran, Purnawirawan TNI Dinilai Barisan Sakit Hati

Dana itu untuk proyek peningkatan kualitas jalan lingkungan di wilayah Kota Solo, sekaligus menyerahkan fotokopi Akta Badan Usaha miliknya yang bernama CV Endho Semoyo Group.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik CV Endho Semoyo Grup, Lely Hudoyo (43) telah sampai dalam tahapan vonis. [Suara.com/dok]
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pemilik CV Endho Semoyo Grup, Lely Hudoyo (43) telah sampai dalam tahapan vonis. [Suara.com/dok]

Lely di perusahaan tersebut sebagai direktur, menjanjikan pengembalian dana pinjaman hanya dalam waktu dua bulan, yaitu pada Desember 2022, dengan menggunakan cek sebagai alat pembayaran.

Atas permohonan pengajuan pinjaman dana talangan tersebut, Aryo Hidayat Adiseno menyetujuinya. Hanya berselang dua hari, pada 20 Oktober 2022, Owner PT SHA SOLO itu menstransfer uang Rp 1 miliar ke rekening milik Lely Hudoyo.

Dalam kerjasama ini, Lely Hudoyo tidak dapat menepati janji. Sebab setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp 1 miliar, dana tersebut tidak digunakan untuk membiayai proyek peningkatan kualitas jalan lingkungan Kota Solo.

Sebaliknya, Lely Hudoyo menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional penebusan bahan bakar Minyak Niaga Umum dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:Usulan Pergantian Wakil Presiden Berpotensi Memperkeruh Hubungan Prabowo-Gibran

Saat tiba waktunya untuk mengembalikan dana talangan, cek milik Lely Hudoyo yang sebelumnya diberikan kepada Aryo Hidayat Adiseno, ketika dicairkan, cek tersebut tidak ada dananya atau dananya tidak cukup.

Merasa ditipu dan uangnya digelapkan Aryo menyuruh orang kepercayaannya untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Solo.

Perkara ini yang akhirnya disidangkan di PN Solo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunaida Kiswandari Muslikah, SH mendakwa Lely Hudoyo sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau alternatif Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pada sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dzulkarnain dengan Hakim Anggota Subagyo dan Makmurin Kusumastuti, setelah menimbang seluruh bukti dan fakta persidangan, menyatakan Lely Hudoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Dalam perkara ini, terdakwa Lely, divonis majelis hakim selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Sejumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan, diantaranya bukti transfer Rp 1 miliar, surat pernyataan penerimaan uang, kuitansi, tiga lembar cek kosong, buku tabungan, hingga fotokopi Akta CV Endho Semoyo Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini