Sebelumnya, pengusaha konveksi asal Sragen, Ririn Handayani (34) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Korban merupakan Owner PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno untuk proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) fiktif saat terjadi Covid-19, 2021 silam.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan putusan ini setelah Ririn tidak dapat mengembalikan dana talangan Rp 700 juta dari Aryo Hidayat Adiseno.
Dilansir dari laman sipp.pn-surakarta.go.id, kasus ini bermula saat Ririn bersama suaminya mendatangi kantor PT SHA di Jalan Yosodipuro, Timuran, Banjarsari, Solo. Di sana, Ririn mengaku butuh dana talangan Rp 700 juta untuk proyek pengadaan APD di Solo.
Baca Juga:Desak Pemakzulan Gibran, Purnawirawan TNI Dinilai Barisan Sakit Hati