Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara

Pengusaha konveksi asal Sragen, Ririn Handayani (34) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 28 Mei 2025 | 19:59 WIB
Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
Ilustrasi putusan sidang vonis kasus penipuan di Solo. [Unsplash/Tingey Injury Law Firm]

SuaraSurakarta.id - Pengusaha konveksi asal Sragen, Ririn Handayani (34) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban merupakan Owner PT SHA Solo, Aryo Hidayat Adiseno untuk proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) fiktif saat terjadi Covid-19, 2021 silam.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan putusan ini setelah Ririn tidak dapat mengembalikan dana talangan Rp 700 juta dari Aryo Hidayat Adiseno.

"Iya mas, saya sudah dengar kalau dia sudah divonis. Benar, itu menimpa saya," ujar Aryo saat berbincang dengan wartawan, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga:Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas

Dilansir dari laman sipp.pn-surakarta.go.id, kasus ini bermula saat Ririn bersama suaminya mendatangi kantor PT SHA di Jalan Yosodipuro, Timuran, Banjarsari, Solo. Di sana, Ririn mengaku butuh dana talangan Rp 700 juta untuk proyek pengadaan APD di Solo.

Aryo yang sudah lama mengenal Ririn dan suaminya, percaya dan bersedia meminjamkan uang tersebut. Dia juga mempertimbangkan rekam jejak Ririn yang memiliki usaha konveksi dan pernah melunasi pinjaman sebelumnya tepat waktu.

Kesepakatan tertulis dibuat pada 15 April 2021, termasuk pemberian fee sebesar Rp 35 juta per bulan selama enam bulan.

Uang kemudian ditransfer dari rekening Aryo ke rekening Ririn. Untuk meyakinkan Aryo, Ririn bahkan memberikan cek senilai Rp 700 juta yang bisa dicairkan pada 15 Juli 2021.

Faktanya, dana talangan dari Aryo tidak digunakan Ririn untuk pengadaan APD. Melainkan untuk keperluan usaha konveksinya.

Baca Juga:Drama Pencurian ATM di Sragen: Saldo Rp13 Juta Jadi Tinggal Recehan, Polisi Gercep Bekuk Pelaku

Saat jatuh tempo, cek pertama tidak bisa dicairkan karena rekening tidak memiliki saldo cukup. Ririn kemudian memberikan cek kedua tertanggal jatuh tempo 15 Oktober 2021. Namun hasilnya sama, ditolak bank karena saldo tidak mencukupi.

Ririn hanya memberikan satu kali fee sebesar Rp 35 juta. Sedang fee selanjutnya tidak dibayarkan. Sehingga kerugian yang dialami owner PT SHA Solo tersebut mencapai Rp 910 juta, baik itu dana pokok dan fee yang dijanjikan.

Saat sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan fakta bahwa tidak ada proyek pengadaan APD atas nama Ririn di Dinas Kesehatan Kota Solo selama tahun 2021. Fakta ini terungkap setelah orang kepercayaan Aryo melakukan penelusuran atas proyek tersebut.

Setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta Solo, Ririn ditangkap dan sempat ditahan di Rutan sejak 21 Oktober 2023.

Begitu kasus ini disidangkan di PN Solo, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi dalam putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun dalam sidang ini, Titiek Maryani Agustina SH bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini