Tentang Kasus Penipuan
Kasus penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang seringkali terjadi. Bahkan seiring dengan perkembangan zaman dan kebudayaan masyarakat, modus operandi tindak pidana penipuan ini semakin berkembang dan variatif.
Dalam suatu siklus produksi, pemasaran merupakan salah satu mata rantai yang mana menyambungkan unsur produsen dengan konsumen.
Karena pentingnya kegiatan pemasaran ini, tidak jarang produsen melakukan berbagai tindakan di luar ketentuan hukum legal demi mendapatkan peningkatan profit.
Baca Juga:Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Salah satu aktivitas tersebut adalah tindak penipuan terhadap konsumen dengan memalsukan barang dan merek yang kemudian diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal.
Fenomena semacam ini telah tersebar luas dalam masyarakat sehingga menarik minat penulis untuk melakukan penelitian mengenainya.
Dalam penelitian ini, penulis ingin mengungkap mengenai bentuk pelanggaran penipuan terhadap konsumen akibat pemalsuan barang dan merek yang diperjualbelikan oleh sales-sales secara ilegal menurut pasal 378 KUHP serta penyelesaian hukumnya.