SuaraSurakarta.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) buka suara terkait dengan usulan Forum Purnawirawan TNI agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Baca Juga:Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?
Koordinator THMP, C Suhadi SH MH menilai usulan tersebut sangat disayangkan. Sebab upaya untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI tidak bisa, apalagi dilakukan kelompok tertentu.
![Koordinator Tim Hukum Merah Putih yang juga sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi. [Dok Pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/19/12587-koordinator-tim-hukum-merah-putih-c-suhadi.jpg)
Berdasar konstitusi, lanjut Suyadi, posisi Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket, sehingga tidak dapat dipisahkan.
"Desakan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran adalah tindakan yang janggal dari sisi hukum. Undang-Undang Dasar (UUD) memang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, namun mekanismenya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dari sekelompok masyarakat seperti Forum Purnawirawan TNI. Tanpa usulan resmi dari DPR, tindakan tersebut inkonstitusional," kata dia, Senin (28/4/2025).
Koordinator THMP itu menjelaskan, UUD 1945 Pasal 7A menyebutkan bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya bisa diajukan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela lainnya.
"Di luar alasan-alasan tersebut, tidak ada dasar hukum untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden," tandas Suhadi yang selama juga dikenal sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja).
Baca Juga:Blusukan di Solo, Gibran Puji Gerak Cepat Wali Kota Solo Tangani Keluhan
Merespon kekhawatiran Forum Purnawirawan TNI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Suhadi menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
- 1
- 2