Di akhir pernyataannya, Suhadi mengemukakan tidak ada celah hukum untuk melengserkan Gibran.
"Rakyatlah yang memilih Presiden dan Wakil Presiden, bukan sekelompok kecil. Lagi pula, Gibran menjalankan tugasnya dengan baik, jadi tidak ada alasan untuk mempertanyakan posisinya," terang Suhadi yang selama juga dikenal sebagai advokat merah putih.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.
Adalah yang bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Baca Juga:Gibran Apresiasi Langkah Didit Prabowo Kumpulkan Anak Presiden, Giliran Orang Tua Bertemu?
Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Tunutan itu di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, 'Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI'.