Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?

Pembacaan putusan terhadap terdakwa, menurut Kasi Pidsus, akan dilaksanakan pada 5 Maret 2025 mendatang.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Februari 2025 | 16:07 WIB
Pembacaan Putusan Terdakwa Camat Ngargoyoso Non Aktif Ditunda, Ada Apa?
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto. [Jatengnews.id/ist]

SuaraSurakarta.id - Sidang lanjutan perkara penerimaan gratifikasi penyalahgunaan dana BUMDes Berjo, dengan terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono, yang digelar di PN Tipikor Semarang, Rabu (19/2/2025) ditunda.

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Rabu (19/2/2025) membenarkan penundaan pembacaan amar putusan tersebut.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang, belum siap untuk membacakan putusan terhadap terdakwa.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa, menurut Kasi Pidsus, akan dilaksanakan pada 5 Maret 2025 mendatang.

Baca Juga:Tantang di Instagram, Dua Kelompok Nyaris Duel di Karanganyar Dibubarkan Polisi, 7 Orang Ditangkap

"Sidang ditunda. Majelis Hakim PN Tipikor Semarang belum siap membacakan putusan," kata Hartanto melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2025).

Sebagaimana diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karanganyar menuntut terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif Agus Pramono dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi kepada Pejabat.

Dalam tuntutannya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo Tahun 2024.

Terdakwa Wahyu Agus Pramono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan Surat Dakwaan Alternatif Kedua.

Baca Juga:Tahap I Selesai, Prabowo Dijadwalkan Resmikan Pusat Latihan NPC di Karanganyar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak