Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Pandangan Islam

Pada dasarnya, merayakan Tahun Baru diperbolehkan selama aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 27 Desember 2024 | 13:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Pandangan Islam
Hukum Jual Kembang Api Tahun Baru dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? (Pexels)

Fatwa MUI tentang Perayaan Tahun Baru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi.

Selama tidak dilakukan secara berlebihan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, perayaan ini diperbolehkan.

Namun, MUI mendorong agar momen pergantian tahun, termasuk Tahun Baru 2025, dijadikan waktu untuk introspeksi diri.

Baca Juga:7 Tips Bakaran di Malam Tahun Baru Supaya Aman dan Enak

Umat Muslim diajak untuk memperbaiki kualitas ibadah, mensyukuri nikmat Allah, dan memohon petunjuk agar terus istiqamah dalam kebaikan.

Merayakan Tahun Baru dengan Bijak

Tahun Baru 2025 dapat dirayakan dengan sederhana dan bermakna, tanpa harus terjebak pada kemewahan yang tidak perlu.

Jadikan pergantian tahun ini sebagai momen refleksi atas pencapaian di masa lalu dan kesempatan untuk merancang kehidupan yang lebih baik ke depan.

Dengan memahami pandangan ulama dan ajaran Islam, kita dapat menyikapi perayaan Tahun Baru dengan bijak, menjadikannya sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, berbuat kebaikan, dan memohon perlindungan dari segala keburukan.

Baca Juga:Catat Lur! 5 Kafe Buka 24 Jam di Solo, Cocok untuk Begadang di Malam Tahun Baru 2025

Kontributor : Dinar Oktarini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini