Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Pandangan Islam

Pada dasarnya, merayakan Tahun Baru diperbolehkan selama aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 27 Desember 2024 | 13:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Pandangan Islam
Hukum Jual Kembang Api Tahun Baru dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? (Pexels)

SuaraSurakarta.id - Perayaan Tahun Baru, termasuk malam pergantian Tahun Baru Masehi, telah menjadi tradisi global yang dirayakan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Tak terkecuali, sejumlah umat Muslim turut menyambut momen ini. Namun, menjelang Tahun Baru 2025, penting untuk memahami bagaimana hukum Islam memandang tradisi tersebut agar tetap sejalan dengan ajaran agama.

Pada dasarnya, merayakan Tahun Baru diperbolehkan selama aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat.

Hal ini berarti perayaan tersebut tidak melibatkan perilaku yang dilarang seperti mabuk-mabukan, kerusuhan, tindakan asusila, atau pelanggaran norma agama lainnya.

Baca Juga:7 Tips Bakaran di Malam Tahun Baru Supaya Aman dan Enak

Pandangan Ulama Tentang Perayaan Tahun Baru

Melansir NU Online, Islam tidak melarang perayaan Tahun Baru selama dilakukan dengan cara yang tidak melanggar norma agama, tidak merugikan kehormatan, dan tidak didasarkan pada keyakinan yang keliru. Dalam Fatawa Al-Azhar yang dirujuk oleh Wizarah Al-Auqof Al-Mishriyyah, dijelaskan:

"Selama kegiatan perayaan tetap sesuai dengan ajaran agama dan tidak melibatkan perilaku yang bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut diperbolehkan." (Fatawa Al-Azhar, juz X, halaman 311).

Sementara itu, Syekh Ibn Hajar Al-Haitami, tokoh besar dalam mazhab Syafi’i, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj juga menyebutkan:

"Ucapan selamat seperti pada perayaan hari raya, pergantian tahun, dan pergantian bulan, menurut pendapatku hukumnya mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah."

Baca Juga:Catat Lur! 5 Kafe Buka 24 Jam di Solo, Cocok untuk Begadang di Malam Tahun Baru 2025

Hal ini menegaskan adanya toleransi dalam menyikapi tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

Fatwa MUI tentang Perayaan Tahun Baru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang perayaan Tahun Baru Masehi.

Selama tidak dilakukan secara berlebihan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, perayaan ini diperbolehkan.

Namun, MUI mendorong agar momen pergantian tahun, termasuk Tahun Baru 2025, dijadikan waktu untuk introspeksi diri.

Umat Muslim diajak untuk memperbaiki kualitas ibadah, mensyukuri nikmat Allah, dan memohon petunjuk agar terus istiqamah dalam kebaikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak