SuaraSurakarta.id - Polresta Solo merilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian.
Pelaku bernama Aris Sumanditi (47) tak bisa menahan emosi hingga tega menganiaya sang istri yakni Virgetta Hayuningsih (47), 17 Agustus silam.
Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia sehari berikutnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers Selasa (3/9/2024), menjelaskan, pihaknya mengkonfirmasi adanya luka pukulan benda tumpul di sekujur tubuh korban.
Baca Juga:Tragedi Rumah Tangga Berujung Maut: Suami Bunuh Istri dengan Keji di Solo!
Ditemukan luka memar pada wajah leher, dada, punggung dan anggota gerak. Ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian kepala bagian dalam, tulang tengkorak otot dada dan otot punggung.
Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke 9 dan 10 di kanan dan kiri. Selain itu, terdapat pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas.
"Kesimpulannya adalah sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," kata Iwan .
Hasil tersebut menguatkan dugaannya bahwa tewasnya VH yang merupakan kader Partai Perindo Solo itu didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.
"Dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Baca Juga:Warga Kadipiro Solo Kaget, Toko Sembako Tetangganya Ternyata Jual Miras Ilegal, Begini Endingnya
Pelaku sebelumnya ditangkap pada, Kamis (22/8/2024). Polisi juga sempat membongkar kembali makam korban sehari berselang, Jumat (23/8/2024) guna melakukan autopsi dikarenakan adik korban curiga karena melihat adanya luka lebam di tubuh VH.