Warga Kadipiro Solo Kaget, Toko Sembako Tetangganya Ternyata Jual Miras Ilegal, Begini Endingnya

Penjual yang diketahui berinisial Y (59) warga Gondangrejo, Karanganyar menjual miras dengan kedok toko kelontong.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 19 Agustus 2024 | 09:58 WIB
Warga Kadipiro Solo Kaget, Toko Sembako Tetangganya Ternyata Jual Miras Ilegal, Begini Endingnya
Tim Sparta Polresta Solo menggerebek penjual minuman keras atau miras di Jalan Bromo Raya, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Minggu (19/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Tim Sparta Polresta Solo menggerebek penjual minuman keras atau miras di Jalan Bromo Raya, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Minggu (19/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penjual yang diketahui berinisial Y (59) warga Gondangrejo, Karanganyar menjual miras dengan kedok toko kelontong.

"Toko itu tidak hanya menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek," kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (19/8/2024).

Kasat Samapta mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah Tim Sparta Sat Samapta saat melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari call center.

Baca Juga:Polisi Bekuk 3 Pelaku Penyerangan Suporter Persis Solo, Ternyata Dari Geng Ini

Dalam informasi itu, di wilayah Banjarsari tepatnya di lokasi penggerebakan terdapat penjual miras yang berkedok sebuah toko kelontong.

"Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi, dan atas seijin pemilik rumah kemudian di lakukan penggeledahan dan benar di rumah tersebut terdapat beberapa jenis minuman keras," ujarnya.

Kasat Samapta menambahkan menurut pengakuan penjual bahwa beberapa jenis minuman keras tersebut akan diperjual belikan dan dirinya mengaku telah menjual miras tersebut kurang lebih sekitar setahun.

"Adapun barang bukti sebanyak 25 botol minuman keras berbagai merk dengan rincian sebagai berikut 9 botol miras jenis anggur merah, 6 botol miras jenis bintang anggur merah, 2 botol miras jenis kawa - kawa , 2 botol miras jenis frost langer , 2 botol miras jenis frost pilsener, 2 botol mias jenis api anggur hijau dan 2 botol miras jenis anggur putih," bebernya.

"Selanjutnya penjual dan barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkas Kasat Samapta.

Baca Juga:Warganet Ngakak! Pelaku Pembacokan Ditangkap Pakai Kaus GTA: Lupa Cheat Sahabat Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak