SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo membekuk tiga pelaku penyerangan terhadap dua suporter Persis Solo yang terjadi pada Sabtu (3/8/2024).
Dalam rilis yang berlangsung di Mapolresta Solo, Jumat (9/8/2024), tiga pelaku turut dihadirkan, masing-masing CP (31), AAM (23), dan RRN (19) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi mengungkapkan, ketiga tersangka menyerang dua suporter Persis Solo, EF (19) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan MAS (15) warga Serengan, Kota Solo. Penyerangan terjadi saat ketiganya berboncengan menggunakan satu unit motor.
"Sebelumnya, mereka berkumpul di sebuah tempat, mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Karena pengaruh alkohol dan obat-obatan, kesadaran mereka terganggu saat melakukan penyerangan," kata Iwan Saktiadi.
Baca Juga:Viral! Video Penganiayaan Remaja di Boyolali, Polisi Buru Pelaku
Usai peristiwa itu, Polisi melakukan pelacakan menggunakan kamera CCTV dan keterangan saksi untuk menemukan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah pada ketiga tersangka yang kemudian berhasil ditangkap.
Menurutnya, ketiga pelaku terafiliasi dalam sebuah geng yang mereka dirikan terinspirasi dari sebuah permainan video game.
Geng ini bukan merupakan kelompok suporter atau kelompok tertentu, melainkan sebuah grup yang dibentuk berdasarkan minat pada game.
"Tiga orang tersangka ini tergabung dalam satu kelompok yang mereka dirikan, terinspirasi dari permainan GTA San Andreas. Kelompok ini beranggotakan sekitar 51 orang dan baru aktif sejak Januari 2024," ujar Iwan.
Sementara itu, ketua geng, CP mengaku, baru awal tahun 2024 mendirikan geng bernama San Andreas.
Baca Juga:Polisi Dalami Kasus Pembacokan Dua Suporter Persis Solo, CCTV Sekitar Lokasi Dicek
"Saya senang game, jadi mendirikan geng itu," ujar tersangka.
Di tempat yang sama, RRN mengaku, jika dirinya menjalankan perintah dari ketua geng CP.
"Kodenya 'mainkan', akhirnya langsung beraksi," katanya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni satu celurit, satu cutter, tiga kaos bertuliskan 'San Andreas', serta celana dan sepatu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan berat, dan pasal perlindungan anak.