SuaraSurakarta.id - Tindak pidana kekerasan bahkan berujung kematian merupakan tindakan pidana melawan hukum.
Namun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung korban meninggal dunia di Solo bisa menjadi pembelajaran bersama.
Masalah ekonomi yang kerap menjadi dasar cekcok antara keduanya, hingga berujung aksi KDRT.
Aris Sumanditi (47) tak bisa menahan emosi hingga tega menganiaya sang istri yakni Virgetta Hayuningsih (47), 17 Agustus silam. Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, korban meninggal dunia sehari berikutnya.
Baca Juga:Bambang Gage Klarifikasi Kontroversi Rekomendasi PDIP: Semua Ada Bukti, Ketua DPC Akan Jelaskan
Dalam pers rilis di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024), Aris naik pitam setelah uang Rp30 ribu yang dia berikan ke sang istri justru dilempar balik.
"Baru pulang, terus saya kasih uang itu. sama dia uangnya dilempar lagi ke saya. Katanya kurang, terus misuh-misuh (bicara kotor), kemudian saya diludahi. Emosi terus saya pukul," ungkap dia.
Pelaku juga mengaku sang istri kerap menghinaya. Hal ini disebabkan karena penghasilan Aris yang tak menentu, bahkan terbilang minim.
"Sehari pendapatan Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Sering dilokne pengahasilannya sendikit," tutur tersangka.
Puncaknya pada Sabtu (17/8/2024), Aris yang pulang memarkir memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 30 ribu.
Baca Juga:Rekomendasi Bambang Gage Timbulkan Polemik dan Internal PDIP Memanas, FX Rudy Buka Suara
Tak hanya itu, korban mengumpat, hingga meludahi pelaku. Hal ini yang lantas membuat pelaku gelap mata, hingga berujung penganiyaan berujung maut tersebut.
Keterangan tersangka dibenarkan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi. Di mana pelaku memukul kepala korban menggunakan helm.
"Karena korban memang mau pergi. Kemudian dilanjut dipukul menggunakan gagang sapu hingga patah," kata Iwan.
"Kemudian tubuh korban juga dibanting oleh pelaku. Terakhir pelaku sempat mencekek leher korban ketika terjatuh hingga korban lemas. Setelah itu, korban membawa korban ke rumah sakit," jelasnya.
Saat di rumah sakit tersebut, pelaku sempat berpesan kepada perawat untuk tidak menerangkan penyebab korban dilarikan ke rumah sakit. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Adik korban yang curiga dengan kematian sang kakak lantas melapor kepada pihak kepolisian. Hingga akhirnya pelakiu ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (22/8/2024).
Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Adapun baran bukti yang disita antara lain helm dan patahan sapu yang digunakan untuk menganiaya korban, baju yang dikenakan korban, serta buku nikah.