Ada Pukulan Benda Tumpul, Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Korban KDRT di Solo

Sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Agustus 2024 | 20:28 WIB
Ada Pukulan Benda Tumpul, Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Korban KDRT di Solo
AS (47) warga Sumber Banjarsari, Solo, pelaku penganiayaan dalam rumah tangga terhadap Istrinya sendiri insial VH (42). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Polisi mengungkap penyebab teasnya VH (42) warga  Kampung Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

VH yang merupakan kader Partai Perindo tewas usai dianiaya suaminya sendiri berinisial AS (47), Sabtu (17/8/2024).

Korban mengalami korban luka memar dan lebam sehingga meninggal dunia, Minggu (18/8/2024) meski sempat dirawat di rumah sakit.

"Penyebab kematian ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala. Itu yang menyebabkan kematian," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:Konvoi Liar Resahkan Warga, Puluhan Motor Brong Digelandang ke Mapolresta Solo

Mengenai motif KDRT yang dilakukan oleh AS (47) kepada istrinya VH (42), dikatakannya, karena berkaitan dengan perselisihan akibat keuangan keluarga.

"Jadi ketika suaminya pulang dari kerja memberikan hasilnya ke istri dan istrinya kurang menerima. Akhirnya berselisih paham dengan suaminya," jelas dia.

Ia mengatakan KDRT juga karena pengaruh psikologi pelaku.

"Sehingga terjadilah KDRT itu," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.

Baca Juga:Langkah Polisi Bentengi Seluruh Penjuru Kota Solo dari Kedatangan Suporter PSIS Semarang

"Memang keterangan saksi, KDRT tidak hanya terjadi pada malam 17 (Agustus) itu," tegas Catur.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak