Ada Pukulan Benda Tumpul, Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Korban KDRT di Solo

Sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Agustus 2024 | 20:28 WIB
Ada Pukulan Benda Tumpul, Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Korban KDRT di Solo
AS (47) warga Sumber Banjarsari, Solo, pelaku penganiayaan dalam rumah tangga terhadap Istrinya sendiri insial VH (42). [Dok Humas Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Polisi mengungkap penyebab teasnya VH (42) warga  Kampung Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

VH yang merupakan kader Partai Perindo tewas usai dianiaya suaminya sendiri berinisial AS (47), Sabtu (17/8/2024).

Korban mengalami korban luka memar dan lebam sehingga meninggal dunia, Minggu (18/8/2024) meski sempat dirawat di rumah sakit.

"Penyebab kematian ada pukulan benda tumpul di kepala dan patah tulang dasar di kepala. Itu yang menyebabkan kematian," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo mewakili Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Senin (26/8/2024).

Baca Juga:Konvoi Liar Resahkan Warga, Puluhan Motor Brong Digelandang ke Mapolresta Solo

Mengenai motif KDRT yang dilakukan oleh AS (47) kepada istrinya VH (42), dikatakannya, karena berkaitan dengan perselisihan akibat keuangan keluarga.

"Jadi ketika suaminya pulang dari kerja memberikan hasilnya ke istri dan istrinya kurang menerima. Akhirnya berselisih paham dengan suaminya," jelas dia.

Ia mengatakan KDRT juga karena pengaruh psikologi pelaku.

"Sehingga terjadilah KDRT itu," katanya.

Meski demikian, dikatakannya, sesuai dengan keterangan saksi bahwa KDRT tidak pertama kali dilakukan oleh oleh pelaku AS kepada korban VH.

Baca Juga:Langkah Polisi Bentengi Seluruh Penjuru Kota Solo dari Kedatangan Suporter PSIS Semarang

"Memang keterangan saksi, KDRT tidak hanya terjadi pada malam 17 (Agustus) itu," tegas Catur.

Sementara itu, akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak