Karena itu, VOC mengajak Raden Mas Said untuk berunding. Pada 17 Maret 1757 dilakukan Perjanjian Salatiga. Hasil perjanjian itu, Raden Mas Said diberi kekuasaan di wilayah Kedaung, Matesih, Honggobayan, Sembuyan, Gunungkidul, Pajang Utara, dan Kedu.
Raden Mas Said diperkenankan mendirikan kerajaan, akan tetapi tidak boleh sama dengan Kesultanan maupun Kasunanan. Ia kemudian bergelar Kanjeng Gusti Adipati Arya Mangkunegara I. Posisinya setingkat dengan adipati dan mendirikan istananya di Banjarsari berupa Pura Mangkunegaran.
Meski setingkat adipati, akan tetapi Pura Mangkunegaran dan wilayah kekuasaannya adalah otonom. Mereka memiliki pasukan tersendiri, bahkan memiliki legiun Mangkunegaran, yang merupakan tentara yang paling profesional di Asia Tenggara pada masanya.
Mangkunegara memang setingkat adipati, akan tetapi rakyatnya memperlakukannya bak raja. Mangkunegara mampu menggerakkan kebudayaan, ekonomi, militer, dan politiknya sendiri. Pada masa Mangkunegara IV, Pura Mangkunegaran mencapai masa keemasannya.
Baca Juga:Cerita Geger Pecinan, Peristiwa Sejarah yang Membentuk Kota Solo
Tidak hanya memperbaiki bangunan Pura Mangkunegaran, akan tetapi juga membangun pabrik gula Colomadu dan Tasikmadu. Gebrakan tersebut yang membuat ekonomi Pura Mangkunegaran sangat maju. Itulah sejarah Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran yang ada Solo.
Kontributor : Dinnatul Lailiyah