Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Solo: Pelaku Siapkan Plastik untuk Bungkus Mayat

Korban bernama Rohmadi alias Madun (51) warga Keprabon, Banjarsari, Solo yang sejumlah anggota tubuhnya ditemukan di sejumlah lokasi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Mei 2023 | 12:21 WIB
Ini Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Solo: Pelaku Siapkan Plastik untuk Bungkus Mayat
Suyono alias Yono (50) tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sukoharjo dan Polresta Solo yang dibackup Ditreskrimum Polda. [Youtube Polda Jateng]

"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mulai sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga:Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung di Cilincing Ternyata Kakak Beradik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini