Berdiri di Bantaran Sungai Bengawan Solo, BBWSBS Justru Bungkam Soal Taman di Jebres yang Dibangun Mantan Pejabat

Beragam bangunan yang berdiri di bibir sungai jadi perhatian serius sejumlah pihak karena dianggap jadi salah satu penyebab banjir di Kota Solo beberapa waktu lalu.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 07 Maret 2023 | 14:29 WIB
Berdiri di Bantaran Sungai Bengawan Solo, BBWSBS Justru Bungkam Soal Taman di Jebres yang Dibangun Mantan Pejabat
Warga sedang melihat lampion di salah satu taman di Kecamatan Jebres yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Kinerja Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) terus disorot menyusul banyaknya bangunan yang berdiri di anak sungai maupun sungai Bengawan Solo.

Beragam bangunan yang berdiri di bibir sungai jadi perhatian serius sejumlah pihak karena dianggap jadi salah satu penyebab banjir di Kota Solo beberapa waktu lalu.

Namun, BBWSBS justru bungkam saat ditanya keberadaan taman rekreasi di wilayah Jebres yang dibangun oleh mantan pejabat Kota Solo di Bengawan Solo juga berada persis di kawasan bantaran.

"Wah itu politik, saya tidak mau jawab (mengenai itu). No comment," ungkap Sub Koordinasi Perencanaan Operasi dan Pemiliharaan BBWSBS, Herawati Ana Purwaningsih, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:Kotanya Diterjang Banjir, Gibran Desak Seluruh Pihak Komitmen Tangani Sungai Bengawan Solo

Bahkan, Herawati Ana Purwaningsih terkesan tidak mau menjelaskan tentang banyaknya bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai yang terjadi di mana-mana, baik di Sungai Bengawan Solo, anak Sungai Bengawan Solo, seperti di Sungai Premulung, Sungai Jenes dan anak Sungai Bengawan Solo lainnya.

Pejabat BBWSBS itu juga enggan berkomentar tentang kontruksi bangunan yang dibuat untuk Taman Rekreasi di wilayah Jebres yang konon bangunan itu dibuat atas inisiasi mantan pejabat Kota Solo itu.

Justru, dirinya lebih banyak memaparkan tentang aturan, termasuk BBWSBS hanya mengeluarkan rekomendasi atas pemanfaatan sumber daya airnya. Untuk izin lainnya hingga pemanfatan lahan menjadi kewenangan dinas pemerintah kota terkait.

Adapun soal keberadaan bangunan yang berdiri di bantaran sungai beserta pemiliknya, menurut Herawati, BBWSBS telah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Memang secara aturan boleh menggunakan sempadan sungai. Dimiliki juga boleh, mau disertifikatkan juga boleh. Tapi, penggunaan mengikuti kaidah," jelasnya.

Baca Juga:BBWSBS Akui Kewalahan Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai untuk Kendalikan Banjir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini