Warga Mendungan Keluhkan Bangunan Bersertifikat di Bantaran Anak Sungai Bengawan Solo

Salah satunya berada di Kampung Mendungan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:35 WIB
Warga Mendungan Keluhkan Bangunan Bersertifikat di Bantaran Anak Sungai Bengawan Solo
Banyaknya bangunan yang berdiri di anak Sungai Bengawan Solo mendapat keluhan dari masyarakat. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]

SuaraSurakarta.id - Banyaknya bangunan yang berdiri di anak Sungai Bengawan Solo mendapat keluhan dari masyarakat.

Salah satunya berada di Kampung Mendungan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Warga Mendungan, Asri Purwanti mempertanyakan bagaimana kawasan tersebut bisa muncul sertifikat yang dikeluarkan negara. Padahal, sesuai aturan hukum harusnya kawasan bantaran bebas dari hunian dan pertokoan.

Pengacara yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng ini menegaskan, hal ini harusnya menjadi perhatian serius khususnya bagi BBWS-BS. Mengingat, kawasan aliran sungai menjadi tanggung jawab mereka.

Baca Juga:Belanja Bahan Bangunan Kini Bisa Online, Simak Tips Amannya dan Bebas Kesalahan Barang

"Termasuk juga BPN, kok bisa mengeluarkan sertifikat atas nama di kawasan bantaran ini. Bahkan dinas lingkungan hidup mengingat kondisi aliran sungai juga terlihat sampah," kata Asri Purwanti, Jumat (3/3/2023).

Secara tegas dia mengungkapkan, jika tidak ada tindaklanjut dari pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini, maka tak segan akan dilakukan gugatan class action.

'Ini harus jadi perhatian, jika tidak akan kami ajukan gugatan,"tandasnya.

Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, penyebab banjir dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah penyempitan DAS.

Namun, ketika ditanya terkait titik penyempitan DAS, pihaknya enggan membeberkan secara gamblang. Bahkan, melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo.

Baca Juga:Rafdi, Si Anak Pejabat yang Pilih Jadi Kuli Bangunan Berbanding Terbalik 180 derajat dengan Mario Dandy

"Kawasan garis sepadan (DAS) sudah diatur dalam Permen No. 28 Tahun 2015. Kalau titiknya, bisa ditanyakan ke DPU ya," ungkap Maryadi Utama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak