SuaraSurakarta.id - Banyaknya bangunan yang berdiri di anak Sungai Bengawan Solo mendapat keluhan dari masyarakat.
Salah satunya berada di Kampung Mendungan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Warga Mendungan, Asri Purwanti mempertanyakan bagaimana kawasan tersebut bisa muncul sertifikat yang dikeluarkan negara. Padahal, sesuai aturan hukum harusnya kawasan bantaran bebas dari hunian dan pertokoan.
Pengacara yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng ini menegaskan, hal ini harusnya menjadi perhatian serius khususnya bagi BBWS-BS. Mengingat, kawasan aliran sungai menjadi tanggung jawab mereka.
Baca Juga:Belanja Bahan Bangunan Kini Bisa Online, Simak Tips Amannya dan Bebas Kesalahan Barang
"Termasuk juga BPN, kok bisa mengeluarkan sertifikat atas nama di kawasan bantaran ini. Bahkan dinas lingkungan hidup mengingat kondisi aliran sungai juga terlihat sampah," kata Asri Purwanti, Jumat (3/3/2023).
Secara tegas dia mengungkapkan, jika tidak ada tindaklanjut dari pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini, maka tak segan akan dilakukan gugatan class action.
'Ini harus jadi perhatian, jika tidak akan kami ajukan gugatan,"tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BBWSBS, Maryadi Utama mengatakan, penyebab banjir dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah penyempitan DAS.
Namun, ketika ditanya terkait titik penyempitan DAS, pihaknya enggan membeberkan secara gamblang. Bahkan, melemparkan pertanyaan tersebut ke pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo.
"Kawasan garis sepadan (DAS) sudah diatur dalam Permen No. 28 Tahun 2015. Kalau titiknya, bisa ditanyakan ke DPU ya," ungkap Maryadi Utama.