BBWSBS Akui Kewalahan Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai untuk Kendalikan Banjir

Banyak bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo mulai dari hulu hingga hilir menjadi kendala besar.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 22 Februari 2023 | 06:00 WIB
BBWSBS Akui Kewalahan Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai untuk Kendalikan Banjir
Dua buah mobil terendam banjir di Pucang Sawit, Solo, Jawa Tengah, Jumat (17/2/2023). [ANTARAFOTO/Maulana Surya]

SuaraSurakarta.id - Banjir yang melanda Kota Solo dan berapa wilayah sekitar pekan lalu menyita perhatian banyak masyarakat.

Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) menilai banyak bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Bengawan Solo mulai dari hulu hingga hilir menjadi kendala besar.

Kepala BBWSBS, Maryadi Utama menjelaskan, bahkan di anak Sungai Bengawan Solo juga banyak bangunan yang sudah bersertifikat.

"Kondisi itu jelas mempersulit kita untuk melakukan program pengendalian banjir, seperti pembangunan parapet di bibir sungai,” kata, Maryadi Utama, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:Potensi Bencana Hidrometeorologi di 13 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, Ini Kata BMKG

Dia memaparkan, mulai dari hulu hingga hilir Sungai Bengawan Solo sepanjang 650 km itu pasti ada bangunan yang berdiri digaris sempadan.

Padahal dalam aturan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2015 tentang penataan sempadan sungai dan garis sempadan danau sudah jelas.

"Itu dari mulai hulu sampai hilir sepanjang 650 km. Itu aturan itu sudah ada dan jelas," jelasnya.

Dikatakan, untuk pengawasan di lapangan itu ada namanya PPNS, yang selalu keliling di sungai-sungai di wilayah BBWSBS terkait pemanfaatan bantaran sungai dan lain-lain. Bahkan sudah sering melakukan teguran berupa surat kepada pemilik lahan yang menempati daerah garis sempadan.

"Itu terus kita lakukan untuk menjaga aliran sungai tidak terhalang. Pengawasan dan teguran sudah kita lakukan," ujar dia.

Baca Juga:Akibat Banjir, 30 Hektare Sawah di Pantura Subang Puso

Koordinasi dengan pemerintah daerah/kota terkait bangunan liat di garis sempadan sungai juga terus dilakukan. Pasalnya, untuk pemindahan dan pembongkaran bangunan-bangunan liar itu kewenangan serta tanggung jawab pemerintah daerah/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini