Sedang pengusaha galian C ilegal dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Pada pasal 158 disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika ada indikasi proyek pembangunan jalan tol menggunakan material dari penambangan Galian C Ilegal, maka kontraktornya juga dapat dipidana.
"Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini, apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum maka semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kusumo.
Baca Juga:Di depan Pelaku Usaha Pertambangan, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Jangan Takut untuk Mengurus Izin!
Tak hanya itu saja, Ketua Umum LAPAAN RI itu juga mendesak seluruh sarana yang digunakan dalam aktivitas penambangan seperti, dump truk, dan alat berat pengeruk tanah, disita sebagai barang bukti selama proses hukum dilakukan.
Seperti diketahui, setelah kasus kerusakan jalan di Desa Bayat menjadi sorotan media dan viral di medsos, Plt Kepala DPUPR Klaten, Suryanto, menyatakan akan mencarikan solusi dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Dalam perkembangannya, DPUPR Klaten juga telah meminta Camat Bayat dibantu aparat TNI dan Polri menutup jalan Kebon-Bayat sementara waktu, dan memasang papan penutupan sementara penambangan galian C.